Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH 3.HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm)
4.AKHMAT Als AMAT Als BEKEN Bin BUDIMAN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm)[Penahanan]
2AKHMAT Als AMAT Als BEKEN Bin BUDIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RITA RIA SAFITRI, S.H.AKHMAT Als AMAT Als BEKEN Bin BUDIMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm)  dan TERDAKWA II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm)   pada hari Selasa  tanggal 30 Januari  2024 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Prona 4 Gang Hidayah No. 83 Rt. 34 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  bermula dari terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) menghubungi MISLI untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya MISLI menghubungi terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) yan mana sebelumnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) diminta oleh MISLI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika sabu tersebut dari SAHRUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang)
  • Bahwa setelah terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) mengambil 1 (satu) paket narkotia jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, selanjutnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih  5,06 (lima koma nol enam) gram kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dengan cara terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) datang ke rumah terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dan menyerahkan narkotika jenis sabu berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram denga menggunakan tangan kanan dan diterima oleh terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) pulang.
  • Bahwa terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) sudah 2 (dua) kali mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00921/NNF/2024  tanggal 05 Februari  2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal warna putih  mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..--------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm)  dan TERDAKWA II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm)   pada hari Selasa  tanggal 30 Januari  2024 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Prona 4 Gang Hidayah No. 83 Rt. 34 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  bermula dari terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) menghubungi MISLI untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya MISLI menghubungi terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) yan mana sebelumnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) diminta oleh MISLI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika sabu tersebut dari SAHRUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang)
  • Bahwa setelah terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) mengambil 1 (satu) paket narkotia jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, selanjutnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih  5,06 (lima koma nol enam) gram kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dengan cara terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) datang ke rumah terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dan menyerahkan narkotika jenis sabu berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram denga menggunakan tangan kanan dan diterima oleh terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) pulang.
  • Bahwa terdakwa II. AKHMAT Als AMAT Als BEKEN BIN BUDIMAN (Alm) sudah 2 (dua) kali mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I. HABIBAH Als BIBAH Binti PUSIMIN (Alm) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00921/NNF/2024  tanggal 05 Februari  2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal warna putih  mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya