Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Bjm Ira Dwi Purbasari Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2085/O.3.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 23.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Jalan kelayan A Kelurahan Murung Raya Rt.007 Rw.001 Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum polda kalsel melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “SIKAT INTAN-2023” diantaranya saksi Muhammad Irfan Rosady dan saksi Yogi Budhi Suciyadi telah melakukan giat dan diamankan seorang target operasi yang bernama terdakwa Abdus Salam Alias Salam Bin Achmadi (Alm).
  • Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan kelayan A Kelurahan Murung Raya Rt.007 Rw.001 Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin oleh unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel telah ditemukan barang bukti berupa :
  • 30 (tiga puluh) botol besar alcohol 70% ;
  • 5 (lima) botol kecil alcohol 70%;
  • 23 (dua puluh tiga) botol alcohol 95%;
  • 3 (tiga) botol minuman keras merk topi miring;
  • 3 (tiga) botol minuman keras mix merk MCdonald
  • 3 (tiga) botol minuman keras merk Newport  perssion blue
  • 1 (satu) botol minuman keras merk Newport red
  • 2 (dua) botol minuman keras merk soju
  • 2 (dua) botol minuman keras merk drump
  • 2 (dua) botol minuman keras merk mansion
  • 2 (dua) botol minuman keras merk asoka
  • 1 (satu) botol minuman keras merk mcdonald vodka orange
  • 3 (tiga) botol minuman keras merk Iceland jenis vodka
  • 11 (Sebelas) botol anggur merah
  • 3 (tiga) botol beer bintang
  • 2 (dua) botol beer hitam jenis guiness
  • 1 (satu) botol anggur putih
  • 2 (dua) kotak madurasa
  • 23 (dua puluh tiga) kotak kuku bima energy
  • 25 (dua puluh lima) kotak extra Joss
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) sachet kukubima energy
  • 119 (seratus sembilan belas) sachet Hemaviton
  • Uang tunai sejumlah Rp. 458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  • Bahwa dari 16 (enam belas) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, dalam hal terdakwa memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk dan terdakwa telah menjual minuman beralkohol kurang lebih 9 (Sembilan) bulan yang lalu.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya