Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan nilai limit terhadap objek lelang yang dilakukan penilaian oleh Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang apabila dilakukan lelang dengan harga limit rendah (harga tidak wajar) akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar terhadap harta milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan surat kepemilikan baru atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1A, Rt.20/001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai parit;
- Sebelah Timur : Yanto
- Sebelah Selatan : Jalan Perintis Kemerdekaan;
- Sebelah Barat : H.Suhaimi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari lalai atau tidak mentaati putusan provisi ini, terhitung sejak putusan provisi dijatuhkan;
- Menyatakan putusan provisi ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan nilai limit objek lelang yang dilakukan penilaian oleh Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan surat kepemilikan baru diatas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1A, Rt.20/001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai parit;
- Sebelah Timur : Yanto
- Sebelah Selatan : Jalan Perintis Kemerdekaan;
- Sebelah Barat : H.Suhaimi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan untuk dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau,
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |