Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Bjm Hj. Djakiah 1.Kantor Jasa Pelayanan Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kantor Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Djakiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joy Morris Siagian,SHHj. Djakiah
Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Pelayanan Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kantor Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL AQLI, ST, MAPPIKantor Jasa Pelayanan Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO)
2SATRIA RAHMANKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kantor Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ORYZA ARIF RAHMANTI, S.H.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
  2. Menyatakan nilai limit terhadap objek lelang yang dilakukan penilaian oleh Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau batal demi hukum; 
  3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang apabila dilakukan lelang dengan harga limit rendah (harga tidak wajar) akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar terhadap harta milik Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan surat kepemilikan baru atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1A, Rt.20/001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Sungai parit;
  • Sebelah Timur     : Yanto
  • Sebelah Selatan   : Jalan Perintis Kemerdekaan;
  • Sebelah Barat     : H.Suhaimi;
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari lalai atau tidak mentaati putusan provisi ini, terhitung sejak putusan provisi dijatuhkan;
  2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan nilai limit objek lelang yang dilakukan penilaian oleh Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang;
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses penerbitan surat kepemilikan baru diatas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan nomor 1A, Rt.20/001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Sungai parit;
  • Sebelah Timur     : Yanto
  • Sebelah Selatan   : Jalan Perintis Kemerdekaan;
  • Sebelah Barat     : H.Suhaimi;
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan untuk dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau,

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak