Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bjm SIMON TEDDY SALIM 1.Pebrianto Njoko
2.AKHMAD ZAINUDDIN DJAHRI
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON TEDDY SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Buce Abraham Beruat, S.HSIMON TEDDY SALIM
Tergugat
NoNama
1Pebrianto Njoko
2AKHMAD ZAINUDDIN DJAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PURNAMA KURNIAWAN, S.H., M.H.Pebrianto Njoko
2PURNAMA KURNIAWAN, S.H., M.H.AKHMAD ZAINUDDIN DJAHRI
Nilai Sengketa(Rp) 105.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan benar tentang adanya peristiwa hukum mengenai Utang Piutang, Penggugat sebagai yang memberikan Utang, Tergugat I dan Tergugat II yang menerima Piutang;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar :
  • hutang pokok sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  • imbalan yang dijanjikan tiap bulan oleh Tergugat I, tidak dibayarkan sejak Desember 2022 sampai dengan gugatan ini dilayangkan bulan Maret 2024 sebesar Rp.1.600.000,00 x 16 bulan = 25.600.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah),

total Rp. 105.600.000,00 (Seratus lima juta enam ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir maupun bunga kompensatoir sebesar Rp. 6.336.000,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda yang tidak bergerak terhadap 1 (satu) buah tanah dan bangunan di Jalan Pramuka Komp. Rahayu Pembina IV No.8 Rt.023 Rw.002 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak