Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH Lukman Nur Hakim Alias Hakim bin Sumarno (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1751/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lukman Nur Hakim Alias Hakim bin Sumarno (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN NUR HAKIM Als HAKIM Bin SUMARNO (Alm) pada hari Senin tamggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat didepan rumah yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Gg Sidomulyo 2B No. 3 Rt.24 Rw. - Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa diperintahkan oleh Sdr. BOS O Als BAIHAKI untuk mengambil                  4 (empat) paket narkotika jenis sabu di Jalan Tatah Cina dan setelah terdakwa mengamibl dan mendapatkan sabu tersebut kemudian diletakan disuatu tempat sesuai perintah dari  Sdr. BOS O Als BAIHAKI dan terdakwa bersedia atau mau menerima pekerjaan tersebut karena sebelumnya pernah diberi upah atau imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar                   Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari  Sdr. BOS O Als BAIHAKI, kemudian terdakwa membawa dan meletakkan 3 (tiga) paket sabu ditempat yang berbeda dan sisanya sebanyak           1 (satu) paket sabu yang masih ada pada terdakwa tersebut dibagi terdakwa menjadi 3 (tiga) paket masing-masing 2 (dua) paket dimasukan kedalam kotak rokok Sampoerna warna merah dan akan diserahkan kepada calon pembeli yaitu kepada Sdr. CS, sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu disimpan terdakwa dibawah kasur rumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal  18 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita ketika terdakwa sedang berada didepan rumahnya  yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Gg Sidomulyo 2B No. 3 Rt.24 Rw. - Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud untuk menemui calon pembeli yaitu kepada Sdr. CS kemudian datang calon pembeli tersebut yang ternyata petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya          saksi YULIAN MIKO M  dan saksi OKY ADI WIJAYA dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu  dengan berat kotor 25,55 gram (berat bersih 24,59 gram), 2 (dua) butir tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda dengan berat bersih 0,66 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Starcell warna merah, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,  1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan No Simcard : 087762497807 dan 085925701287  nomor Whatsapp,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu dan tabel pil XTC tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02171/NNF/2023 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02171/NNF/2023 tanggal    22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan DIPENTILON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan DIPENTILON terlampir pada poin 214 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN NUR HAKIM Als HAKIM Bin SUMARNO (Alm) pada hari Senin tamggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat didepan rumah yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Gg Sidomulyo 2B No. 3 Rt.24 Rw. - Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda  Kalsel diantaranya saksi YULIAN MIKO M  dan             saksi OKY ADI WIJAYA pada hari Senin tamggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa  didepan rumahnya  yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Gg Sidomulyo 2B No. 3 Rt.24 Rw. - Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu  dengan berat kotor 25,55 gram (berat bersih 24,59 gram), 2 (dua) butir tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda dengan berat bersih 0,66 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Starcell warna merah, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,  1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan No Simcard : 087762497807 dan 085925701287  nomor Whatsapp,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu dan tabel pil XTC tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

 

 

 

  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02171/NNF/2023 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02171/NNF/2023 tanggal    22 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet pil XTC berbentuk kotak warna merah muda tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan DIPENTILON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan DIPENTILON terlampir pada poin 214 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu dan tabel pil XTC  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya