Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Barito Hilir Kel.Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin melakukan patroli disekitar area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat itu di Jalan Barito Hilir Kel Telaga Biru tepatnya disamping ojekan simpang tiga TPKB Pelabuhan Trisakti, saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Anggota Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin melihat terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu ada membuang sesuatu dari tangan kirinya, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus sobekan kertas rokok dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli yang berada disekitar Pelabuhan dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0189 tanggal 27 Februari 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,02 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa ia terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Barito Hilir Kel.Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasinatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin ” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
------ Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin melakukan patroli disekitar area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan saat itu di Jalan Barito Hilir Kel Telaga Biru tepatnya disamping ojekan simpang tiga TPKB Pelabuhan Trisakti, saksi DWI MARTANTO dan rekan dari Anggota Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin melihat terdakwa KHAIRIL ANWAR Als IRIL Bin JUMRANI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu ada membuang sesuatu dari tangan kirinya, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus sobekan kertas rokok dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang berada dalam penguasaannya saat itu dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0189 tanggal 27 Februari 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,02 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------- |