Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2020/PN Bjm RHAKSY GANDHY ARIFRAN SH MH FERY SUSANTO Als FERY Bin SURIPTO YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 17/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 210/Q.3.10/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY SUSANTO Als FERY Bin SURIPTO YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FERY SUSANTO Als FERY Bin SURIPTO YUSUF (Alm), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2020, bertempat Pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina di Jalan Barito Hulu Rt. 25 Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyelenggarakan usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal tanpa memiliki izin usaha, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina berdasarkan SK Nomor : 003/ SK-DIR/ PDSM/ BJM/ II/ 2019 tanggal 12 Februari 2019, mempunyai tugas dan fungsi antara lain melakukan monitoring dan mengatur segala aktifitas di pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina dalam hal ini adalah segala aktifitas yang berkaitan langsung dengan customer, dimana PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina tersebut bergerak di bidang jasa bongkar muat dan pelayanan kepelabuhanan laut, sungai dan danau. Selanjutnya saksi SOFYAN EFENDI Bin H. FARID (Alm) selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama yang bergerak di bidang jasa jual beli besi tua menawarkan kerjasama untuk melakukan penutuhan atau pemotongan 1 (satu) unit tongkang BG BAL-5862 dengan ukuran 270 fit di wilayah pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina. Tanpa menanyakan Dokumen Rencana Penutuhan dan Dokumen Rencana Fasilitas Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tersebut, terdakwa langsung menyetujui kegiatan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut dengan menerima pembayaran uang muka (down payment) dari saksi SOFYAN EFENDI Bin H. FARID (Alm) selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dimana pada saat itu terdakwa tidak ada menyampaikan kepada saksi SOFYAN EFENDI Bin H. FARID (Alm) bahwa PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina tidak memiliki izin usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal terkait dengan kegiatan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut;

Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 13 Agustus 2020, terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina menyediakan tempat di pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina untuk saksi SOFYAN EFENDI Bin H. FARID (Alm) melakukan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, saksi RIZA SURACHMAN dan FERRY GUNAWAN selaku anggota Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin yang melihat adanya aktifitas penutuhan atau pemotongan tongkang langsung menanyakan terkait dengan izin usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina. Dan pada saat itu terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina tidak dapat menunjukkan izin usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait dengan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Jo. Pasal 33 Jo. Pasal 32 Jo. Pasal 31 ayat (2) huruf K Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pihak Dipublikasikan Ya