3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 217.557.221,- (DUA RATUS TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 193.336.203,- (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 24.221.018,- (DUA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 12.110.509,- (DUA BELAS JUTA SERATUS SEPULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|