Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Bjm 1.MUHAMMAD SAPI I
2.MAHYUDIN
3.NOVARIEN
4.SETYAWAN BUDIARTO
5.FADHOR RACHMAN
6.MOH IRFAN SUDIBYO, SE
7.ABDURRAHMAN
8.KARTOYO
9.MARCO ANTHONY
10.MARIYAM ABD
11.MUHAMAD ARIEF TAQIYUDDIN NOOR
12.H. IRHAMI , SPD
13.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 28 Des. 2021
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SAPI I
2MAHYUDIN
3NOVARIEN
4SETYAWAN BUDIARTO
5FADHOR RACHMAN
6MOH IRFAN SUDIBYO, SE
7ABDURRAHMAN
8KARTOYO
9MARCO ANTHONY
10MARIYAM ABD
11MUHAMAD ARIEF TAQIYUDDIN NOOR
12H. IRHAMI , SPD
13Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Termohon
NoNama
1Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan TIDAK SAH tindakan Termohon  melakukan Penyitaan berupa kegiatan pemasangan pita/garis polisi pada jalan Hauling dibawah Underpass Tatakan Km. 101 Tapin;
Memerintahkan kepada Termohon  melepaskan serta mencabut pita/garis polisi penyitaan tersebut saat itu juga setelah putusan ini dibacakan;
Memerintahkan Termohon mengembalikan fungsi jalan hauling Underpass Tatakan Km. 101 Tapin berupa pelepasan semua hal yang menghalangi berfungsinya jalan hauling Underpass Tatakan Km. 101 Tapin  berupa pelepasan pita/garis polisi dan portal besi yang terpasang pada jalan hauling Underpass Tatakan Km. 101 Tapin;
Menghukum Termohon  membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) sebagai akibat kerugian yang diderita Pemohon I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII ;
Menghukum Termohon  membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000. 000.000.000,- (satu trilyun rupiah) sebagai akibat kerugian yang diderita Pemohon I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan  XII

 

 

 

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya