Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Rudi bin H. Bakeran (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 656/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/O.3.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi bin H. Bakeran (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RUDI Bin H. BAKERAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 16.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Masjid UIN Antasari di Jln. Ahmad Yani Kilometer 4,5 No. - RT. - Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di depan Masjid UIN Antasari di Jln. Ahmad Yani Kilometer 4,5 No. - RT. – Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, terdakwa bekerja di proyek UIN Antasari sebagai sopir atau tukang angkut bahan bangunan seperti : semen dan pasir. Kemudian terdakwa membeli dan meminum minuman beralkohol dan mabuk ditempat umum.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di depan Masjid Antasari di Jln. Ahmad Yani Kilometer 4,5 No. - RT. – Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, terdakwa hendak mengambil (mencuri) besi-besi proyek namun ketahuan oleh satpan dan karyawan proyek. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam milik terdakwa berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di depan Masjid Antasari di Jln. Ahmad Yani Kilometer 4,5 No. - RT. – Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, terdakwa kemudian kembali ke lokasi proyek dengan membawa senjata tajam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter. Selanjutnya terdakwa kembali akan melakukan pencurian besi-besi proyek UIN Antasari namun diketahui oleh satpam dan karyawan proyek UIN Antasari
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 16.35 Wita, bertempat di depan Masjid Antasari di Jln. Ahmad Yani Kilometer 4,5 No. - RT. - Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, satpam dan karyawan proyek UIN Antasari Kota Banjarmasin yaitu : saksi MUHAMMAD FARIDHO Bin WIJI dan saksi MUHAMMAD RAMADHAN Bin WIBOWO PRASETYO melakukan penangkapan (mengamankan) terdakwa dan menemukan barang bukti, yaitu :
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter, yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri (badan terdakwa)
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter, yang terdakwa sembunyikan didalam saku celana bagian depan (sebelah kanan) yang dikenakan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur yaitu : saksi  NOBER TANGKELOBO untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa pada saat petugas yaitu : saksi  NOBER TANGKELOBO menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan di kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter tersebut adalah milik terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa :  1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter tersebut adalah dipergunakan untuk menakut-nakuti, mengancam atau menikam satpam dan karyawan proyek UIN Antasari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) centimeter dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam atau senjata penusuk berupa senjata tajam jenis parang dan pisau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya