Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H RANO Als RENO Als BERAU Bin TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1274/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO Als RENO Als BERAU Bin TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa Rano Als Reno Als Berau Bin Tono pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di MT. Haryono Rt.04 Rw. 01 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram jenis serbuk kristal warna putih (shabu) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Dwi Daryoko Als Tison (di tuntut secara terpisah) sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa melalui transfer aplikasi Dana, dimana terhadap narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut sudah habis terjual kepada saudara Udi dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memesan Kembali narkotika jenis sabu kepada saksi Dwi Daryoko sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram dan pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 saksi Dwi Daryoko menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa bayar melalui transfer aplikasi Dana, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket setengah gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam yang digantung didinding kamar rumah terdakwa, dimana terdakwa dalam jual beli

 

narkotika jenis sabu sekitar setengah bulan dan mendapatkan keuntungan dari 2,5 gram habis terjual sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutanya terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian dan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna splash, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan kertas rokok, dan 1 (satu) handphone merk redmi warna biru. Yang dilakukan penyisihan ± 0,04 gram, untuk dikirim ke Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 01264 / NNF / 2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 05490/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa ia terdakwa Rano Als Reno Als Berau Bin Tono pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul

22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di MT. Haryono Rt.04 Rw. 01 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat melebihi 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Dwi Daryoko Als Tison (di tuntut secara terpisah) sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa melalui transfer aplikasi Dana, dimana terhadap narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut sudah habis terjual kepada saudara Udi dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memesan Kembali narkotika jenis sabu kepada saksi Dwi Daryoko sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram dan pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 saksi Dwi Daryoko menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sudah terdakwa bayar melalui transfer aplikasi Dana, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket setengah gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam yang digantung didinding kamar rumah terdakwa, dimana terdakwa dalam jual beli narkotika jenis sabu sekitar setengah bulan dan mendapatkan keuntungan dari 2,5 gram habis terjual sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutanya terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian dan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna splash, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan kertas rokok, dan 1 (satu) handphone merk redmi warna biru. Yang dilakukan penyisihan ± 0,04 gram, untuk dikirim ke Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 01264 / NNF / 2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 05490/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan

 

terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya