Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Plw/2022/PN Bjm LILYANA WIDYA POERNAMA WIJAYA, SE PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Plw/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILYANA WIDYA POERNAMA WIJAYA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan baik.

3. Menyatakan SHGB 127 milik Pelawan adalah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor No. 11/Pdt.G/2019/PN.Bjm tanggal 17 September 2019,  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 84/PDT/2020/PT.BJM. tanggal 9 Januari 2020, Jo Putusan Mahkamah Agung R I No. 3278 K/Pdt/2020 tanggal 26 November 2020  terhadap Pelawan.

5. Mengangkat sita eksekusi (excutorial beslag) atas bidang tanah Sertifikat Hak Guna  Bangunan Nomor 127, tanggal 12 April 2001, Surat Ukur tanggal 26 Februari 2001, Nomor : 16/TLWG/200, luas 2.819 m2

6. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Terlawan melakukan upaya hukum banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.

Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak