Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | Siti Rubiyah | PT. Sukses Wijaya Adimakmur (SWA) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut, PENGGUGAT Mohon kiranya kepada yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan adalah sebagai berikut :
Masa kerja 7 tahun Lebih 8 bln upah x 1 = 8 bulan Uang pesangon : 7 x 1 = 8 x Rp.2.125.000,- = Rp.17.000.000 Uang penghargaan : 3 bln upah x Rp.2.125.000 = Rp. 6.375.000 JUMLAH = Rp.23.375.000 (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |