Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2016/PN Bjm | 1.JANG YUNIR 2.KAMARI 3.SYAHRANI 4.SUHAIMI 5.PURWANTO |
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk 2.KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q BADAN PERLINDUNGA KONSUMEN NASIONAL DI Jakarta 3.OTORITAS JASA KEUANGAN Di Jakarta 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2016 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2016/PN Bjm | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan pada Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum mengeksekusi SHM yang menjadi jaminan hutang pada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit yang Batal Demi Hukum. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya. 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melaksanakan pasal 18 Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan mengusulkan kepada Pemerintah Negeri Republik Indonesia untuk dibuat standardisasi tentang kalusula baku. 4. Memerintahkan kepada Tergugat III melaksanakan pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang - undang Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan terhadap pelaku usaha yang melanggar undang - undang dan peraturan tentang Otoritas jasa Keuangan. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat I. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini. Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain atas putusan, mohon diputus seadil - adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |