Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1238 /O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 13.30 Wita terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) berangkat dari rumahnya di Desa Tangkas menuju Kota Martapura dengan mengendarai angkutan umum dengan niat melakukan pencurian sepeda motor di pangkalan ojek Kota Martapura.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Pangkalan Ojek Martapura terdakwa bertemu dengan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Selanjutnya terdakwa meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk mengantarkan terdakwa ke Pelabuhan Trisakti untuk mengambil gaji terdakwa.
  • Bahwa terdakwa berkata kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “MANG, KE PELABUHAN TRISAKTI BERAPA ONGKOSNYA?” (PAK KE PELABUHAN TRISAKSI BERAPA BIAYANYA?). Kemudian saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menjawab : “KAM HANDAK MEMBARI BERAPA?” (KAMU MAU MEMBERI BERAPA?), selanjutnya terdakwa berkata : “SERATUS TIGA PULUH KAYA APA MANG?” (SERATUS TIGA PULUH RIBU BAGAIMANA PAK?), kemudian dijawab saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA SUDAH” (SERATUS LIMA PULUH RIBU BAGAIMANA) dan terdakwa berkata : “INGGIH BARANG SAJA SUDAH MANG” (IYA TERSERAH SAJA PAK).
  • Kemudian terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin dengan menggunakan jasa ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan nomor rangka : MH1JFD212DK617114 nomor mesin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa yang naik ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV tiba di daerah simpang 4 Gambut dan berhenti karena hujan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kembali melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin. Sebelum melanjutkan perjalanan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menyimpan 1 (satu) unit handphone dan dompet milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kedalam jok sepeda motor Honda Beat, keudian terdakwa juga meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk memasukkan : 1 (satu) unit handphone milik terdakwa kedalam jok sepeda motor Honda Beat agar tidak basah karena air hujan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) makan di warung Banyuwangi Bu Elok.
  • Selanjutnya saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) meletakkan barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) didepan warung Banyuwangi Bu Elok di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk meminjam kunci kontak montor dengan berpura-pura hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang diletakkan di halaman warung Banyuwangi Bu Elok.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dalam keadaan lengah dan tidak memeperhatikan perbuatan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai melaksanakan niat untuk mengambil dan secara diam-diam membawa kabur barang sesuatu berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa kabur barang berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan cara : terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan menggunakan kunci kontak yang dipinjam terdakwa kepada pemiliknya dengan berpura-pura hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok motor. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kemudian terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian menuju rumah sdr. JALI dengan maksud dan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jl. Benua Anyar Desa Danau Salak Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar terdakwa menggadaikan kepada sdr. JALI barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 12.45 Wita saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 22.30 Wita bertempat Jl. Martapura Lama No. - RT. 02 RW. - Kelurahan Tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi M. FAHRURRAZI, saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan saksi FAISAL RAMADHONI, SH. melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi HUSNI Bin AMIT (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki dan kemudian digadaikan. Selanjutnya uangnya akan dipergunakan terdakwa untuk keperluannya
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA

------------ Bahwa terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 13.30 Wita terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) berangkat dari rumahnya di Desa Tangkas menuju Kota Martapura dengan mengendarai angkutan umum dengan niat mengambil sepeda motor tukang ojek di Kota Martapura.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Pangkalan Ojek Martapura terdakwa bertemu dengan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Selanjutnya terdakwa meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk mengantarkan terdakwa ke Pelabuhan Trisakti dengan berpura-pura akan mengambil gaji terdakwa.
  • Bahwa terdakwa berkata kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “MANG, KE PELABUHAN TRISAKTI BERAPA ONGKOSNYA?” (PAK KE PELABUHAN TRISAKSI BERAPA BIAYANYA?). Kemudian saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menjawab : “KAM HANDAK MEMBARI BERAPA?” (KAMU MAU MEMBERI BERAPA?), selanjutnya terdakwa berkata : “SERATUS TIGA PULUH KAYA APA MANG?” (SERATUS TIGA PULUH RIBU BAGAIMANA PAK?), kemudian dijawab saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA SUDAH” (SERATUS LIMA PULUH RIBU BAGAIMANA) dan terdakwa berkata : “INGGIH BARANG SAJA SUDAH MANG” (IYA TERSERAH SAJA PAK).
  • Kemudian terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin dengan menggunakan jasa ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan nomor rangka : MH1JFD212DK617114 nomor mesin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa yang naik ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV tiba di daerah simpang 4 Gambut dan berhenti karena hujan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kembali melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin. Sebelum melanjutkan perjalanan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menyimpan 1 (satu) unit handphone dan dompet miliknya kedalam jok sepeda motor Honda Beat, keudian terdakwa juga meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk memasukkan : 1 (satu) unit handphone milik terdakwa kedalam jok sepeda motor Honda Beat agar tidak basah karena air hujan.
  • Bahwa pada saat tiba di pelabuhan triksakti terdakwa berpura-pura mengatakan tidak bisa mengambil gaji karena kantornya masih tutup. Sehingga terdakwa mengajak saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk makan dan menunggu kantornya dibuka.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menuju warung Banyuwangi Bu Elok untuk makan.
  • Selanjutnya saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) meletakkan barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) didepan warung Banyuwangi Bu Elok di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk meminjam kunci kontak montor dengan berpura-pura hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang diletakkan di halaman warung Banyuwangi Bu Elok.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dalam keadaan lengah dan tidak memeperhatikan perbuatan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai melaksanakan niat untuk mengambil dan secara diam-diam membawa kabur barang sesuatu berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa kabur barang berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan cara : terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan menggunakan kunci kontak yang dipinjam terdakwa kepada pemiliknya dengan berpura-pura hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok motor. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan nomor rangka : MH1JFD212DK617114 nomor mesin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kemudian terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian menuju rumah sdr. JALI di Jl. Benua Anyar Desa Danau Salak Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar dengan membawa sepeda motor curian tersebut dengan maksud dan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jl. Benua Anyar Desa Danau Salak Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar terdakwa menggadaikan barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kepada sdr. JALI kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 12.45 Wita saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 22.30 Wita bertempat Jl. Martapura Lama No. - RT. 02 RW. - Kelurahan Tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi M. FAHRURRAZI, saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan saksi FAISAL RAMADHONI, SH. melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil dan membawa kabur barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian digadaikan. Selanjutnya uangnya dipergunakan terdakwa untuk keperluannya
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA

------------ Bahwa terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 13.30 Wita terdakwa AHMAD KIFLI alias KIFLI Bin H. JOHANSYAH (Alm) berangkat dari rumahnya di Desa Tangkas menuju Kota Martapura dengan mengendarai angkutan umum dengan niat melakukan pencurian sepeda motor di pangkalan ojek Kota Martapura.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Pangkalan Ojek Martapura terdakwa bertemu dengan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Selanjutnya terdakwa meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk mengantarkan terdakwa ke Pelabuhan Trisakti dengan berpura-pura akan mengambil gaji terdakwa.
  • Bahwa terdakwa berkata kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “MANG, KE PELABUHAN TRISAKTI BERAPA ONGKOSNYA?” (PAK KE PELABUHAN TRISAKSI BERAPA BIAYANYA?). Kemudian saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menjawab : “KAM HANDAK MEMBARI BERAPA?” (KAMU MAU MEMBERI BERAPA?), selanjutnya terdakwa berkata : “SERATUS TIGA PULUH KAYA APA MANG?” (SERATUS TIGA PULUH RIBU BAGAIMANA PAK?), kemudian dijawab saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) : “SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA SUDAH” (SERATUS LIMA PULUH RIBU BAGAIMANA) dan terdakwa berkata : “INGGIH BARANG SAJA SUDAH MANG” (IYA TERSERAH SAJA PAK).
  • Kemudian terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin dengan menggunakan jasa ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) yang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan nomor rangka : MH1JFD212DK617114 nomor mesin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa yang naik ojek saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV tiba di daerah simpang 4 Gambut dan berhenti karena hujan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kembali melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin. Sebelum melanjutkan perjalanan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menyimpan 1 (satu) unit handphone dan dompet milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kedalam jok sepeda motor Honda Beat, keudian terdakwa juga meminta saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk memasukkan handphone milik terdakwa kedalam jok sepeda motor Honda Beat agar tidak basah karena air hujan.
  • Bahwa sesampainya di pelabuhan trisaksi terdakwa (berpura-pura) mengatakan kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) kantor tempat terdakwa bekerja belum dibuka. Kemudian terdakwa mengajak saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk makan siang diwarung.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa dan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menuju warung Banyuwangi Bu Elok untuk makan.
  • Selanjutnya saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) meletakkan barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) didepan warung Banyuwangi Bu Elok di Jln. Gubernur Subarjo No. - RT. 38 RW. - Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta ijin kepada saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) untuk meminjam kunci kontak montor dengan berpura-pura (tipu muslihat) hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV yang diletakkan di halaman warung Banyuwangi Bu Elok. Selanjutnya saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tergerak hatinya untuk menyerahkan barang sesuatu : kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa memastikan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dalam keadaan lengah dan tidak memperhatikan perbuatan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai melaksanakan niatnya mengambil dan membawa kabur barang sesuatu berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa kabur barang berupa : sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) dengan cara : terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV dengan menggunakan kunci kontak yang dipinjam terdakwa kepada pemiliknya dengan berpura-pura hendak mengambil handphone milik terdakwa yang disimpan dibawah jok motor. Kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian.
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kemudian terdakwa pergi kabur meninggalkan tempat kejadian menuju rumah sdr. JALI di Jl. Benua Anyar Desa Danau Salak Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar dengan maksud untuk memperoleh keuntungan berupa uang dengan cara menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jl. Benua Anyar Desa Danau Salak Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar terdakwa menggadaikan barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 nosin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut kepada sdr. JALI kurang lebih sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 12.45 Wita saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 22.30 Wita bertempat Jl. Martapura Lama No. - RT. 02 RW. - Kelurahan Tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat diantaranya : saksi M. FAHRURRAZI, saksi FACHRIZAL RAMADHANI dan saksi FAISAL RAMADHONI, SH. melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil dan membawa kabur barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DA 6018 WV noka : MH1JFD212DK617114 noin : JFD2E1608005 Tahun 2013 milik saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki dan kemudian digadaikan untuk memperoleh keuntungan berupa uang. Selanjutnya uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HUSNI Bin AMIT (Alm) menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya