Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Bjm PT KAWEDAR WOOD INDUSTRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KAWEDAR WOOD INDUSTRY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ari Suretno, SHPT KAWEDAR WOOD INDUSTRY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Indra Gunawan adalah sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid);
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk membela hak-hak, menjual harta, serta mewakili kepentingan-kepentingan orang yang bernama Indra Gunawan yang telah ditetapkan sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid) guna mengurus harta kekayaannya berupa 100 lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di PT KAWEDAR WOOD INDUSTRY);
  4. Membebankan biaya Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon.

SUBSIDER

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak