Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH 1.Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman
2.Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3104/O.3.10/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman[Penahanan]
2Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman dan Terdakwa II Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Tembus Agraria Rt.023 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “SIKAT II INTAN-2023” diantaranya saksi Yogy Budhi Suciyadi dan saksi Muhammad Irfan Rosandy melakukan giat dan diamankan seorang target operasi yang bernama Terdakwa I Halimatus Sakdiah Binti Abdul Rahman dan Terdakwa II Rama Wahyu Parera Bin Muksin Parera.
Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di warung terdakwa I di di Jl. Tembus Agraria Rt.023 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin oleh unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel telah ditemukan barang bukti berupa :

46 (empat puluh) botol minuman beralkhol merk Anggur merah orang tua;
10 (sepuluh) botol minuman beralkhol merk Anggur putih orang tua;
10 (sepuluh) botol minuman beralkhol merk Beer Bintang;
9 (sembilan) botol minuman beralkhol merk Newport blue;
8 (delapan) botol minuman beralkhol merk Anggur malaga;
8 (delapan) botol minuman beralkhol merk Anggur merah gold;
2 (dua) botol minuman beralkhol merk Vodka mc;
1 (satu) botol minuman beralkhol merk Ice land;
1 (satu) botol minuman beralkhol merk Soju;
9 (Sembilan) botol minuman beralkhol merk Beer guines;
Uang sebesar Rp. 1.470.000,- ( satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah );
12 (dua belas) botol minuman beralkohol anggur merah;
5 (lima) botol minuman beralkohol Mansion House;
5 (lima) botol minuman beralkohol merk Whiskey Mansion;
1 (satu) unit motor Scoopy warna hitam dan silver Nopol DA 2446 NX.

Bahwa dari 10 (sepuluh) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di warung terdakwa I tersebut, dalam hal para terdakwa memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya