Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Daniel Andrias Paulus Jansen PT. Saptaindra Sejati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Andrias Paulus Jansen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Nuryanto DkkDaniel Andrias Paulus Jansen
Tergugat
NoNama
1PT. Saptaindra Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri  Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut 

PRIMAIR :

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk meninjau ulang sanksi atas penggugat yang di nyatakan putus hubungn kerja karena pelanggaran pekerja, dengan mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong nomor (1).
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk mempekerjakan kembali penggugat sebagai pekerja dari tergugat, berdasarkan jabatan dan fungsi operasional sebagai Operator HDT.
  3. Mengabulkan gugatan penggugat untuk membayarkan upah proses dan hak penggugat berdasarkan UNDANG-UNDANG NOOR 6 TAHUN 2023. TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan nomor 49 , yang berbunyi sebagai berikut ;
  4. PASAL 157A
  1.  Selama Penyelesaiana Perselisihan  hubungan industrial.Pengusaha dan Pekerja /Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses. Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja / Buruh.
  3. Pelaksanaa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya 

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah salah dalam menerapkan perjanjian kerja bersama (PKB) PT.Saptaindrasejati Tahun 2023-2024 ,dalam  menerapkan pasal demi pasal pelanggaran/sanksi yang menyebabkan kerugian pekerja/buruh.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya