Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2024/PN Bjm Galuh Larasati, S.H. Badaruddin Alias Iting bin Nurdin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2344/0.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Badaruddin Alias Iting bin Nurdin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa BADARUDDIN Als ITING Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pekapuran Raya Gg. Sadar Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat di atas, Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRANTO (Alm) (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) mendatangi terdakwa untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sekitar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), terdakwa menyanggupinya lalu pergi mendatangi NIWAR (belum tertangkap) untuk membeli sabu seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, terdakwa kembali mendatangi Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRANTO (Alm) memberikan sepaket sabu yang telah mereka pesan tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 21.30 wita di Jl. Pekapuran Raya Gg. Sadar Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ketika saksi NOBER TANGKELOBO dan saksi BERTON P.W. SIRAIT sedang melakukan patroli di sekitar TKP melihat Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRANTO (Alm) yang sedang berkendaraan berdua keluar Gang Sadar dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu terjatuh dari lapak kendaraan yang mereka naiki. Kemudian saksi NOBER TANGKELOBO dan saksi BERTON P.W. SIRAIT menanyakan darimana mendapatkan sabu tersebut dan Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRANTO (Alm) menjelaskan sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang dibeli dengan cara patungan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan saksi JUNAIDI Als JUNAI sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 23.00 wita di Jl. Pekapuran Raya Gg. Sadar Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin saat sedang duduk-duduk di dalam gang terdakwa berhasil diamankan.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket sabu yang diamankan saat penangkapan saksi  JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL HEARI dan saksi ALIAN NOOR Als ENNOR Bin HENDRANTO (Alm) yang dibeli dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di BPOM Banjarmasin dan dari hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0738 tertanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt  telah diperiksa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya