Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Arditya Bima Yogha, S.H. ARBANI Bin (Alm) RUSLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 03 /O.3.12/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Arditya Bima Yogha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANI Bin (Alm) RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARBANI Bin (Alm) RUSLAN pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 5 jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa di RT.04 - RT.06 pada Desa Talusi, terdapat selisih lebih perhitungan harga satuan, jumlah dan realisasi volume bahan material, adanya transaksi pengeluaran yang tidak layak dibayarkan atas Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan tidak dilaksanakannya ketentuan perpajakan dengan mempedomani ketentuan yang harus segera dipungut dan disetorkan ke Rekening Kas Daerah / Negara

PRIMAIR: 

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi 

S U B S I D A I R 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Pihak Dipublikasikan Ya