Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm 1.Nurcahyo
2.Satriadi
PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurcahyo
2Satriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONNY KOSASIH, SH. MHNurcahyo
2RONNY KOSASIH, SH. MHSatriadi
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PARA  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PARA  PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Pesangon dengan perincian sebagai berikut :

PENGGUGAT 1 / Sdr Nurcahyo

Masa kerja9tahunLebih .

Uang pesangon                     : 9 x 1 =  9 x Rp 2.906.000,-                          = Rp.26.154.000,-

Uang penghargaan    : 4 bln upah x Rp 2.906.000,-                         = Rp.11.624.000,-

JUMLAH                                                                                        = Rp.37.778.000,-

( Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ).

PENGGUGAT 1 / Sdr Satriadi

Masa kerja15tahunLebih .

Uang pesangon                     : 9 x 1=  9 x Rp 3.165.000,-                            = Rp.28.485.000,-

Uang penghargaan    : 6 bln upah x Rp 3.165.000,-                         = Rp.18.990.000,-

JUMLAH                                                                                        = Rp.47.475.000,-

(Empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

  • Mengacu Yurisprudensi pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm tanggal 17 Mei 2023 Atas  Nama Hartono dkk berlawanan TERGUGAT / PT. Sarana Subur Agrindotama  jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 899 K/Pdt.Sus-PHI/2023  Pada tanggal 24 Agustus 2023 Atas  Nama   Hartono DKK  berlawanan TERGUGAT /
    PT. Sarana Subur Agrindotama.
  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya