Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.B/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH Muhammad Ridaninoor Alias Dani bin Zahid Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 472/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1853/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ridaninoor Alias Dani bin Zahid Abidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDANINOOR Als DANI Bin ZAHID ABIDIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Ampera 3 Ujung No. 28 RT.38 RW.03 Kel. Basirih KEc. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari minggu 28 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita saat Terdakwa mabuk, Terdakwa terpikirkan untuk melakukan pencurian di rumah Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN kemudian sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa mencoba memasukkan 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam lubang kunci pintu rumah Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN hingga pintu tersebut rusak dan terbuka lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN yang saat itu pintu kamar hanya tertutup tirai saja dan  saat di dalam kamar Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN Terdakwa  melihat di dalam rak ada dompet dan 3 (tiga) amplop berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Terdakwa mengambilnya dan menyimpanya di kantong celana sebelah kanan lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN terbangun dan melihat Terdakwa sedang berdiri di depan lemari pupur lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN berkata “SIAPA” lalu Terdakwa menjawab “SSSTTT” lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN berteriak “MALING-MALING”  lalu Terdakwa langsung berlari keluar rumah. Kemudian Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN, Saksi HASAN BASERI Bin AHMAD (Alm) dan Saksi ANUARI RAHMATULLAH Als AAN Bin ABDUL SAMAD (Alm) mengejar Terdakwa namun dikarenakan sudah terlalu jauh sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (Satu) buah dompet warna hitam milik Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDANINOOR Als DANI Bin ZAHID ABIDIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Ampera 3 Ujung No. 28 RT.38 RW.03 Kel. Basirih KEc. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

Bahwa berawal pada hari minggu 28 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita saat Terdakwa mabuk, Terdakwa terpikirkan untuk melakukan pencurian di rumah Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN kemudian sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN melalui pintu depan rumah lalu Terdakwa menuju ke kamar Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN yang saat itu pintu kamar hanya tertutup tirai  kemudian saat di dalam kamar Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN Terdakwa  melihat di dalam rak ada dompet dan 3 (tiga) amplop berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Terdakwa mengambilnya dan menyimpanya di kantong celana sebelah kanan lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN terbangun dan melihat Terdakwa sedang berdiri di depan lemari lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN berkata “SIAPA” lalu Terdakwa menjawab “SSSTTT” lalu Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN berteriak “MALING-MALING”  lalu Terdakwa langsung berlari keluar rumah. Kemudian Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN, Saksi HASAN BASERI Bin AHMAD (Alm) dan Saksi ANUARI RAHMATULLAH Als AAN Bin ABDUL SAMAD (Alm) mengejar Terdakwa namun dikarenakan sudah terlalu jauh sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (Satu) buah dompet warna hitam milik Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi PUTERI SARI Als PUTRI Binti MUHAMMAD YUSRAN mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya