Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.Sus/2024/PN Bjm 1.Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2.Ariyanti, SH
Bahit bin Lamsi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 437/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1670/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bahit bin Lamsi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa BAHIT Bin LAMSI (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di Jalan Pekapuran A Gg. Darussalam 5 No.- Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa di ajak oleh Sdr. KINOY untuk bertemu calon pembeli sabu  di Jalan Pekapuran A Gg. Darussalam 5 No.- Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ketika terdakwa bersama Sdr. KINOY bertemu dengan calon pembeli, selanjutnya Sdr. KINOY mengeluarkan sebuah dompet berwarna biru berisi sabu dan meletakkannya disebuah  meja didepan terdakwa, kemudian saat calon pembeli mendekati terdakwa waktu itu  terdakwa menyerahkan dompet dengan cara menggesernya ke arah Sdr. KINOY untuk diserahkan kepada calon pembeli, dan saat itu calon pembeli berusaha menangkap terdakwa dan Sdr. KINOY namun Sdr. KINOY berusaha melawan serta berhasil melarikan diri sehingga terdakwa sendirian yang berhasil ditangkap calon pembeli yang ternyata  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MM dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH,   yang mana  sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa bersama Sdr. KINOY dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,00 Gram (berat bersih 4,80 Gram),4 (empat) paket sabu berat kotor 5,75 Gram (berat bersih 4,98 Gram), 1 (satu) buah dompet warna biru putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu warna silver merah, 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30S warna abu-abu dengan No wa dan Sim Card : 0877-1555-3380 dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000, -  (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01919/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa BAHIT Bin LAMSI (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di Jalan Pekapuran A Gg. Darussalam 5 No.- Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------------------------

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MM dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH,   sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa bersama Sdr. KINOY dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Sdr. KINOY  di Jalan Pekapuran A Gg. Darussalam 5 No.- Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin namun Sdr. KINOY berusaha melawan serta berhasil melarikan diri sehingga terdakwa sendirian yang berhasil ditangkap petugas dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,00 Gram (berat bersih 4,80 Gram),4 (empat) paket sabu berat kotor 5,75 Gram (berat bersih 4,98 Gram), 1 (satu) buah dompet warna biru putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu warna silver merah, 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30S warna abu-abu dengan No wa dan Sim Card : 0877-1555-3380 dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000, -  (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01919/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya