Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Arditya Bima Yogha, S.H. DARMANSYAH, SE Bin (Alm) MUHAMMAD ARDI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 02/O.3.12/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Arditya Bima Yogha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANSYAH, SE Bin (Alm) MUHAMMAD ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

bahwa terdakwa DARMANSYAH, S.E Bin (Alm) MUHAMMAD ARDI selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru sejak Tahun 2020 s/d 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 821.24/086/BKPPD tanggal 31 Desember 2019 dan surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.24/072-SPP/BKPPD tanggal 02 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi ARIF FADILLAH, S.Sos Bin (Alm) JAMBERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, saksi ACHMADI Bin (Alm) ABDUL HAKIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru dan saksi WIWIK ISTURINI Binti (Alm) SUNARKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Staff Administrasi Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti, yaitu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 5 jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam kegiatan Anggaran Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional, Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021

PRIMAIR: 

Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

S U B S I D A I R

Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.                 

L E B I H S U B S I D A I R 

Pasal 9 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya