3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.074.506,- (SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 155.050.850,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH) ditambah bunga sebesar 26.015.771,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 13.007.885,- (TIGA BELAS JUTA TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|