Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Indra Gunawan adalah sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid);
- Memerintahkan kepada Pejabat Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk membela hak-hak, menjual harta, serta mewakili kepentingan-kepentingan orang yang bernama Indra Gunawan yang telah ditetapkan sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid) guna mengurus harta kekayaannya berupa 100 lembar saham atau sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di PT KAWEDAR WOOD INDUSTRY);
- Membebankan biaya Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon.
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |