Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2020/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH MULYA Bin USUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 16/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 131/Q.3.10/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYA Bin USUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa MULYA Bin USUP pada hari Kamis tanggal  12 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2020, bertempat di Perairan Selat Kotabaru, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,   telah melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam, pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

----- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal  12 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa selaku nakhoda melayarkan Kapal SPOB Sakina sedang melakukan bongkar muat BBM berupa solar di Kapal MV. KAMILA kemudian tiba-tiba dihampiri petugas Kepolisian Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi SURYONO dan saksi MAHSUR AWALUDDIN yang waktu itu sedang melaksanakan tugas patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang tidak ada memiliki izin dari syahbandar dalam melakukan kegiatan alih muat dikolam pelabuhan dan bongkar muat barang berbahaya dan setelah itu petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 322 ayat (1) Jo Pasal 216 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Pihak Dipublikasikan Ya