Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas tagihan tunggakan PT. OCEAN BUANA LINE (Dalam Pailit) sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tunggakan atas Kapal Motor TB. OCEAN JAGUAR sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun TERGUGAT Banding atau Kasasi;
- Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau “menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)” |