Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
333/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Andri, S.H., M.H. | 1.RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm) 2.MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI Bin AHMAD HUDAINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 333/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1291/O.3.10/Enz.2/05/2024 tanggal 13 Mei | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | --------------- Bahwa ia 1. Terdakwa RIYAN FARHANI Als RIYAN Bin SYAHRANI (Alm) bersama-sama dan sepakat dengan 2. Terdakwa MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI Bin AHMAD HUDAINI pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 03.00 Wita tengah malam atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Mawar tepatnya didalam Gang Pepadaan Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, para Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nerkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI mengajak terdakwa 1. RIYAN FARHANI Als RIYAN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian mereka sepakat lalu terdakwa 2. MUHAMMAD HADRIANOR Als HADRI kenal dengan orang yang bisa menyediakan sabu-sabu menghubungi sdr. IHSAN (DPO) dengan memesan sabu seharga Rp.150.000,-(seratuss lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan kongsian masing-masing Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah), namun uang yang terkumpul hanya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan sisanya akan dibayar ke esokan harinya, selanjutnya dari Daerah Gambut mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa 2 MUHAMMAD HADRIANOR als HADRI menuju Banjarmasin untuk menemui sdr IHSAN yang sedang menunggu dijalan Mawar tepatnya didalam Gang Pepadaan setelah sampai terdakwa 2. MUHAMMAD HADRIANOR menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. IHSAN dan menerima penyerahan 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu lalu sabu-sabu tersebut diserahkan terdakwa 2 MUHAMMAD HADRIANOR kepada terdakwa 1. RIYAN FARHANI dan disimpan atau diselipkan dibagian dalam Softcase (sarung) Handphone miliknya disaat hendak pulang ke luar Gang para terdakwa ditangkap dan diamankan anggota polisi Polsek Banjarmasin Tengah yang sedang melakukan patroli
sisanya sebanyak 1(satu) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus pada plastik klip kecil dengan berat sekitar 0,02 (nol koma nol dua) gram dijadikan barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
Hasil Pengujian :Pemerian /organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan para terdakwa melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan atau menguasai sabu-sabu merupakan tindak pidana kejahatan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |