Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bjm PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Taufik Akbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Taufik Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.670.537,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. BJL/015/2016/1078/BNI GRIYA tanggal 28 Oktober 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  ;
  4. Menyatakan sah dan berharga penjaminan kredit berupa tanah dan bangunan oleh TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07524 tanggal 20 Maret 2017 atas nama TAUFIK AKBAR
  5. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hutang atas fasilitas kredit yang diterima secara seketika dan sekaligus yang diterima dari tunggakan pokok, bunga, denda dan biaya sebesar Rp 264.670.537,- dan/atau sebesar hutang pokok, bunga,denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT  ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07524 tanggal 20 Maret 2017 atas nama TAUFIK AKBAR yang terletak di Jl. Rahayu Komp. Rahayu Pembina IV Kav. E-16, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan dalam perkara a quo dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui pelelangan umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Banjarmasin sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan bangunan yang posisinya terletak sebagaimana tercantum pada SHM 07524 tanggal 20 Maret 2017 atas nama TAUFIK AKBAR
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak