Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH 1.Ahmad Septiyawan Alias Wawan bin Muhammad Fauzi
2.Romy Renaldi Alias Romy bin Riyandi (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 422/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Septiyawan Alias Wawan bin Muhammad Fauzi[Penahanan]
2Romy Renaldi Alias Romy bin Riyandi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dan terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan A. Yani Km.5 (samping rumah makan dunia laut) Kota Banjarmasin dan Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

 

    • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dihubungi oleh sdr. Haji Dani Als Om Benggol (masih dalam daftar pencarian orang) melalui handphone, setelah selesai terdakwa I mengatakan kepada  terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) untuk menemani mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir, lalu terdakwa II menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita sdr. Haji Dani Als Om Benggol kembali menghubungi terdakwa I meminta untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir di Jalan Mulawarman Kota Banjarmasin. Setelah itu terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menuju Jalan Mulawarman dan saat sekitar SMP 2 Mulawarman Kota Banjarmasin Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) buah bungkusan kopi kapal api ukuran sedang, sementara terdakwa II menunggu di atas sepeda motor, kemudian bungkusan kopi kapal api tersebut terdakwa I letakkan di box sebelah kiri sepeda motor. Setelah itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali ke rumah Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam kamar dan membuka bungkusan kopi kapal api tersebut yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,77 gram (berat bersih 14,32 gram), 95 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning logo spongebob, kemudian terdakwa I menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik sagu keju lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok xbold warna hitam dan dimasukkan lagi ke dalam kotak handphone merk samsung galaxy star plus, selanjutnya untuk 95 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning terdakwa I simpan di dalam kotak handphone merk samsung Gt. E1195 warna putih. Selanjutnya terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa II, lalu terdakwa II langsung menyimpannya ke dalam lemari yang ada di dalam kamar tersebut.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di belakang restoran dunia laut kota Banjarmasin dengan sistem ranjau. Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 4 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di sekitar TK Kasuari kota Banjarmasin dengan sistem ranjau. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 4 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di sekitar TK Kasuari kota Banjarmasin dengan sistem ranjau.
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa I dihubungi lagi oleh sdr. Haji Dani Als Om Benggol untuk mengambil narkotika jenis ekstasi, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju jalan Mulawarman tepatnya di bak sampah dekat SMP 2 Mulawarman Kota Banjarmasin, sesampainya di tempat tersebut terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah bungkusan susu entrasol lalu meletakkannya di box sebelah kiri sepeda motor, kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II masuk ke kamar dan membuka bungkusan susu entrasol tersebut yang berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel yang terbungkus plastik klip bertuliskan 50, lalu terdakwa I menyimpan 50 butir narkotika jenis ekstasi tersebut di dalam kantong jaket. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I memberitahu terdakwa II bahwa terdakwa I akan keluar mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pembeli.
    • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 Wita, petugas Kepolisian saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Pinggir Jalan A. Yani Km.5 (samping rumah makan dunia laut) Kota Banjarmasin, lalu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi melihat terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 50 butir narkotika jenis ekstasi warna pink logo channel (berat berish 24,89 gram) didalam bungkusan plastik entrasol di saku depan celana terdakwa I, lalu dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam terdapat beberapa kali panggilan telpon dari terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) dengan nama kontak Omengz, setelah itu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi menyuruh terdakwa I untuk memberitahukan keberadaan terdakwa II tersebut, sesampainya Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tempat terdakwa II berada lalu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam lemari berupa 82 butir narkotika jenis ekstasi warna pink logo channel (berat bersih 41,28 gram) dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning logo spongebob (berat bersih 2,04 gram) yang disimpan di dalam kotak handphone samsung Gt. E1195 warna putih, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan, 1 (satu) buah sendok sabu plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital. kemudian dilakukan penggeledahan kembali di samping kasur ditemukan 1 (satu) kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,77 gram (berat bersih 14,32 gram), 1 bungkus plastik sagu keju dan 1 (satu) bungkus rokok x-bold warna hitam. Selanjutnya para terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01543/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk kristal warna putih adalah positif mengandung narkotika dan Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna merah muda logo ”channel” adalah positif mengandung narkotika dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna kuning logo ”spongebob” adalah positif mengandung narkotika dan Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01544/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna pink logo ”channel” adalah positif mengandung narkotika dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dalam melakukan permufakatan bersama Terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa mereka Terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dan terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan A. Yani Km.5 (samping rumah makan dunia laut) Kota Banjarmasin dan Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

    • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dihubungi oleh sdr. Haji Dani Als Om Benggol (masih dalam daftar pencarian orang) melalui handphone, setelah selesai terdakwa I mengatakan kepada  terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) untuk menemani mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir, lalu terdakwa II menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita sdr. Haji Dani Als Om Benggol kembali menghubungi terdakwa I meminta untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir di Jalan Mulawarman Kota Banjarmasin. Setelah itu terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menuju Jalan Mulawarman dan saat sekitar SMP 2 Mulawarman Kota Banjarmasin Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) buah bungkusan kopi kapal api ukuran sedang, sementara terdakwa II menunggu di atas sepeda motor, kemudian bungkusan kopi kapal api tersebut terdakwa I letakkan di box sebelah kiri sepeda motor. Setelah itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali ke rumah Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam kamar dan membuka bungkusan kopi kapal api tersebut yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,77 gram (berat bersih 14,32 gram), 95 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning logo spongebob, kemudian terdakwa I menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik sagu keju lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok xbold warna hitam dan dimasukkan lagi ke dalam kotak handphone merk samsung galaxy star plus, selanjutnya untuk 95 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning terdakwa I simpan di dalam kotak handphone merk samsung Gt. E1195 warna putih. Selanjutnya terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa II, lalu terdakwa II langsung menyimpannya ke dalam lemari yang ada di dalam kamar tersebut.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di belakang restoran dunia laut kota Banjarmasin dengan sistem ranjau. Lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 4 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di sekitar TK Kasuari kota Banjarmasin dengan sistem ranjau. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II menyerahkan 4 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel kepada pembeli di sekitar TK Kasuari kota Banjarmasin dengan sistem ranjau.
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa I dihubungi lagi oleh sdr. Haji Dani Als Om Benggol untuk mengambil narkotika jenis ekstasi, lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju jalan Mulawarman tepatnya di bak sampah dekat SMP 2 Mulawarman Kota Banjarmasin, sesampainya di tempat tersebut terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah bungkusan susu entrasol lalu meletakkannya di box sebelah kiri sepeda motor, kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II masuk ke kamar dan membuka bungkusan susu entrasol tersebut yang berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo channel yang terbungkus plastik klip bertuliskan 50, lalu terdakwa I menyimpan 50 butir narkotika jenis ekstasi tersebut di dalam kantong jaket. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I memberitahu terdakwa II bahwa terdakwa I akan keluar mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pembeli.
    • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 Wita, petugas Kepolisian saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Pinggir Jalan A. Yani Km.5 (samping rumah makan dunia laut) Kota Banjarmasin, lalu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi melihat terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 50 butir narkotika jenis ekstasi warna pink logo channel (berat berish 24,89 gram) didalam bungkusan plastik entrasol di saku depan celana terdakwa I, lalu dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam terdapat beberapa kali panggilan telpon dari terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) dengan nama kontak Omengz, setelah itu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi menyuruh terdakwa I untuk memberitahukan keberadaan terdakwa II tersebut, sesampainya Jalan A Yani Km 5,5 Komplek TNI R Suprapto RT/RW.03/01 No F39 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tempat terdakwa II berada lalu saksi Arieo Delano K - Duminggus dan Saksi Arif Rahman Nugroho Bin Jumaidi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam lemari berupa 82 butir narkotika jenis ekstasi warna pink logo channel (berat bersih 41,28 gram) dan 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning logo spongebob (berat bersih 2,04 gram) yang disimpan di dalam kotak handphone samsung Gt. E1195 warna putih, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan, 1 (satu) buah sendok sabu plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital. kemudian dilakukan penggeledahan kembali di samping kasur ditemukan 1 (satu) kotak handphone merk samsung galaxy star plus yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,77 gram (berat bersih 14,32 gram), 1 bungkus plastik sagu keju dan 1 (satu) bungkus rokok x-bold warna hitam. Selanjutnya para terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01543/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk kristal warna putih adalah positif mengandung narkotika dan Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna merah muda logo ”channel” adalah positif mengandung narkotika dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna kuning logo ”spongebob” adalah positif mengandung narkotika dan Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 01544/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk 5 butir tablet warna pink logo ”channel” adalah positif mengandung narkotika dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa I Ahmad Septiyawan Als Wawan Bin Muhammad Fauzi dalam melakukan permufakatan bersama Terdakwa II Romy Renaldi Als Romy Bin Riyandi (Alm) untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya