Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH selaku Kepala Desa Murung Sari Provinsi Kalimantan Selatan Periode Tahun 2007 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 10 September 2013 dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Subsidiar : Bahwa terdakwa TAMJIDILLAH, S.Sos Bin (Alm) YUNANSYAH selaku Kepala Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Periode Tahun 2007 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 496 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 10 September 2013, dalam rentang waktu sekira antara pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” |