Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. AMRAN SANUSI Bin (Alm) JAMHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 330/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN SANUSI Bin (Alm) JAMHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PURNAMA KURNIAWAN, S.H., M.H.AMRAN SANUSI Bin Alm JAMHURI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
------------Bahwa terdakwa AMRAN SANUSI Bin (Alm) JAMHURI, pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 sekitar pukul 03.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan KS Tubun seberang warung UDIN Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibakan luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika saksi korban MUHAMMAD WAHYU Als OLOY Bin RUSMI WAHDI pulang dari tempat nongkrong di Cafe TUKU kemudian ketika itu saksi korban bertemu dengan saksi MULYADI Als MUMUL dan teman temannya lalu datang terdakwa AMRAN SANUSI Bin (Alm) JUMHARI dan berkata “Bekiauankah buah ikam” lalu terdakwa mengambil pisau yang ada dilapak jualannya lalu mendatangi lagi saksi korban dan saksi MUMUL lalu terdakwa langsung membekap saksi korban dengan tujuan melindungi terdakwa dari serangan saksi MUMUL dan teman temannya dan selanjutnya tedakwa menusukkan pisaunya kearah saksi korban dan mengenai punggung belakang sebelah kiri dan menebaskan pisaunya kearah bagian kepala saksi korban hingga saksi korban terluka dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa pergi dan dikejar oleh saksi MUMUL dan teman temannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka luka dan harus dirawat inap di Rumah Sakit dan menjalani operasi.
Berdasarkan Visum Et Repertum No 73/IGD/XI/RSUDU tanggal 21 Nopember 2023 yang dibuat danditanda tangani oleh dr Yosi Rizal dokter jaga pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri atas dengan ukuran luka panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter dasar luka tulang.
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri bawah dengan ukuran luka panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter kedalaman tiga sentimeter dasar luka tulang.
Terdapat luka terbuka pada bagian pinggul sebelah kiri dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman nol koma  lima sentimeter dasar luka otot.
Luka tersebut diatas, diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
Hal hal ini mendatangkan bahaya maut 
 --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
 
 
 
SUBSIDIAIR:
------------Bahwa terdakwa AMRAN SANUSI Bin (Alm) JAMHURI, pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 sekitar pukul 03.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan KS Tubun seberang warung UDIN Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika saksi korban MUHAMMAD WAHYU Als OLOY Bin RUSMI WAHDI pulang dari tempat nongkrong di Cafe TUKU kemudian ketika itu saksi korban bertemu dengan saksi MULYADI Als MUMUL dan teman temannya lalu datang terdakwa AMRAN SANUSI Bin (Alm) JUMHARI dan berkata “Bekiauankah buah ikam” lalu terdakwa mengambil pisau yang ada dilapak jualannya lalu mendatangi lagi saksi korban dan saksi MUMUL lalu terdakwa langsung membekap saksi korban dengan tujuan melindungi terdakwa dari serangan saksi MUMUL dan teman temannya dan selanjutnya tedakwa menusukkan pisaunya kearah saksi korban dan mengenai punggung belakang sebelah kiri dan menebaskan pisaunya kearah bagian kepala saksi korban hingga saksi korban terluka dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa pergi dan dikejar oleh saksi MUMUL dan teman temannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum.
Berdasarkan Visum Et Repertum No 73/IGD/XI/RSUDU tanggal 21 Nopember 2023 yang dibuat danditanda tangani oleh dr Yosi Rizal dokter jaga pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri atas dengan ukuran luka panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter dasar luka tulang.
Terdapat luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri bawah dengan ukuran luka panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter kedalaman tiga sentimeter dasar luka tulang.
Terdapat luka terbuka pada bagian pinggul sebelah kiri dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman nol koma  lima sentimeter dasar luka otot.
Luka tersebut diatas, diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
Hal hal ini mendatangkan bahaya maut 
 --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya