Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. Muhammad Arasyid Alias Ogon bin Muhiddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 579/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2179/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Arasyid Alias Ogon bin Muhiddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARASYID Als OGON Bin MUHIDDIN bersama-sama dengan RAHMAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekita jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jalan Berkat Ibu Rt. 33 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa MUHAMMAD ARASYID Als OGON Bin MUHIDDIN bersama-sama dengan RAHMAN meminjam 1 ( satu ) unit kendaraan Yamaha Mio warna putih dengan Nomor Polisi DA 6429 ACF milik saksi RIZKY ARIANNOR Bin RUDIANSYAH dengan maksud guna membeli alcohol dan saksi RIZKY ARIANNOR Bin RUDIANSYAH pun meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ARASYID Als OGON Bin MUHIDDIN dengan berboncengan membawa sepeda motor tersebut, namun ditengah perjalanan terdakwa MUHMMAD ARASYID mengatakan kepada RAHMAN kalau terdakwa tidak memiliki uang untuk bermain judi slot, lalu RAHMAN pun menyarankan untuk mengadaikan sepeda motor milik RIZKY ARIANNOR tersebut dan nanti apabila menang slot judi on line sepeda motor tersebut diambil lagi. 
Bahwa kemudian terdakwa pun menyetujui usulan RAHMAN tersebut, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan RAHMAN tanpa sepengetahuan dan seizin RIZKY ARIANNOR membawa sepeda motor tersebut ke rumah SURI untuk menggadaikanya seharga Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut lalu uang hasil gadai tersebut terdakwa bagi dua dengan RAHMAN dengan masing-masing mendapatkan pembagian sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya itu digunakan untuk bermain judi slot.
Atas kejadian tersebut RIZKY ARIANNOR menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000.00 (delapan juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa terdakwa MUHAMMAD ARASYID Als OGON Bin MUHIDDIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya