Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Bjm NASIR,H Direktur PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR,H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABDULLAH,S.H.NASIR,H
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membenarkan adanya kontrak Penggugat dengan Tergugat atas Jaminan Fidusia atas 3 (tiga) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat , yaitu 1 (satu) Unit Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Blak Pearl W, Nomor Rangka MK2NDWHARNJ000416, No.Pol. DA 1718 JR Tahun 2022, 1 (satu) Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Black Pearl W/Black Interior. No. rangka: MK2NDWHARNJ000413 No.Pol. DA 1716 JR dan 1 (satu) Unit Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Blak Interior, No.Rangka MK2NDWHARNJ000411 , No.Pol. DA 1714 JR;
  3. Membenarkan atas 3 (tiga) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut tidak pernah diperjanjian dan atau didaftar dimuka Kantor Notaris diwilayah Banjarmasin atau kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum disebabkan tidak pernah memberikan surat kontrak, tidak menghitungkan bunga atas perjanjian pokok, tidak menjelaskan uang denda keterlambatan cicilan perbulan, tidak jelas uang iuran asuransi perbulan yang dibebankan kepada Penggugat, sehingga mengalami kerugian denda keterlamabat yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan uang asurasi sebayak perkiaraan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau dalam keketuan lain;
  5. Menghukum Tergugat agar memberikan Salinan kontrak antara Penggugat dengan Tergugat atas obyek jaminan fedusia, yaitu kendaraan bermotor roda empat sebanyak 3 (tiga) unit sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan perhitungan denda keterlambatan pembayaran uang cicilan perbukan atas ketiga unit kendaraan bermotor roda empat tersebut diatas.
  7. Menghukum Tergugat agar menghentikan pembayaran uang iuran/polis asuransi atas tiga unit kendaraan bermotor roda empat sebagaimana dalam gugatan ini dan uang yang sudah dibayar selama ini dari Penggugat supaya dikembalikan kepada Penggugat.
  8. Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian Penggugat atas uang denda keterlambatan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang iuran asuransi selama ini Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  9. Menyatakan tidak benar kerugian Tergugat pertanggal 19 Maret 2024 sebanyak Rp.930.723.001,00 (Sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu satu ripah).
  10. Memerintahkan Tergugat tidak dibenarkan untuk menarik secara paksa dari kekuasaan Penggugat atas 3 (tiga) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut dalam gugatan ini.
  11. Menyatakan beralasan Pihak Penggugat untuk melunasi 3 (tiga) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut dalam gugatan ini sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan catatan sebaliknya Pihak Tergugat wajib menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empa tatas  1 (satu) Unit Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Blak Pearl W, Nomor Rangka MK2NDWHARNJ000416, No.Pol. DA 1718 JR Tahun 2022, 1 (satu) Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Black Pearl W/Black Interior. No. rangka: MK2NDWHARNJ000413 No.Pol. DA 1716 JR dan 1 (satu) Unit Merk/Type NISSAN ALL NEW LIVINA 1.5 VE AT, Warna Blak Interior, No.Rangka MK2NDWHARNJ000411 , No.Pol. DA 1714 JR
  12. Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR : Bilamana ada pendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak