Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. Betty Sepriyanti Simatupang, A.Md Anak Dari Agus Simatupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 674/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2511 / O.3.10 / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Betty Sepriyanti Simatupang, A.Md Anak Dari Agus Simatupang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan   :

---------- Bahwa ia Terdakwa BETTY SEPRIYANTI SIMATUPANG, A.Md anak dari AGUS SIMATUPANG pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 bertempat di Kantor PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin Jalan Telaga Intan No. 4 Rt. 3 Rw. 3  Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

--------- Bahwa Terdakwa BETTY SEPRIYANTI SIMATUPANG, A.Md anak dari AGUS SIMATUPANG bekerja di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin yang bergerak dibidang jasa ekspedisi kapal laut yang mengangkut/membawa barang logistik milik pelanggan/relasi sudah sekitar 2 (dua) tahun sebagai kasir/keuangan. Setiap harinya terdakwa bekerja sebagai kasir/keuangan yang bertugas dan bertanggung jawab menerima dana tunai/cek masuk dari relasi melalui bagian tagihan lapangan, menerima laporan dana masuk dari relasi dan melaporkan dana masuk dari relasi dengan melampirkan buki adanya dana masuk dari relasi kepada bagian rekap dana msuk, mengambil dan mengeluarkan uang dari rekening PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin untuk kegiatan operasional perusahaan, transfer ke rekening perusahaan pusat dan rekening owner/pemilik perusahaan, membuat pencatatan dana masuk dan dana keluar dimana catatan tersebut dibuat dalam bentuk laporan harian, mingguan dan bulanan, dimana dalam laporan masuk tersebut terdapat data dana masuk dari relasi serta dana keluar untuk kegiatan operasional perusahaan, pajak, transfer ke rekening perusahaan pusat, transfer ke rekening owner/pemilik perusahaan dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan serta dalam laporan tersebut terdapat tanda tangan terdakwa selaku yang membuat laporan, tanda tangan Sdr. ISHAK dan Sdr. HANANG BISOWARNO selaku yang mengetahui dan memegang token rekening perusahaan, dimana fungsi token rekening perusahaan bisa melakukan transfer uang ke rekening mana saja, sehingga terdakwa mengetahui kondisi keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin. Bahwa awalnya terdakwa dengan cara tidak benar membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari, padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai atauran yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan dan tidak boleh laporan keuangan tagsel (tagihan keseluruhan) bulan Januari 2022 seperti dana masuk dari relasi, biaya operasional, uang yang dikirim ke rekening PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin dan ke rekening owner dimasukkan ke dalam laporan keuangan tagihan keseluruhan bulan Februari 2022, dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang, yang mana uang relasi yang tidak ada pertanggung jawaban yaitu periode bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp. 1.404.400.843,- (satu milyar empat ratus empat juta empat ratus ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), dari jumlah sebesar Rp. 1.404.400.843,- (satu milyar empat ratus empat juta empat ratus ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) tersebut dikurangi dana kelebihan pembayaran periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 senilai Rp. 476.215.834,- (empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dikurangi sebesar Rp. 463.134.481,- (empat ratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dikurangi sebesar Rp. 6.774.600,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah), sehingga uang perusahaan yang tidak ada pertanggungjawabannya/tidak bisa dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 458.275.928,- (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah), padahal terdakwa tahu bahwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut dan terdakwa tahu bahwa uang relasi tersebut adalah milik orang lain yaitu PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin dan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaan keuangan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 458.275.928,- (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah). ------------------------------------------

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.  -----

Pihak Dipublikasikan Ya