Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. TRISNO Als ENO Bin JAFFARRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO Als ENO Bin JAFFARRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa TRISNO Als ENO Bin JAFFARRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Rt. 01 Rw. 01 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita sdr. AMUN (belum tertangkap) mengantarkan 1 (satu) kantong sabu sekira seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rumah terdakwa, yang mana sdr. AMUN biasa mengantarkan sabu untuk dijualkan oleh terdakwa dan terdakwa akan membayar sabu dengan cara menyicil kepada sdr. AMUN apabila ada yang membeli. Setelah mendapatkan sabu dari sdr. AMUN, kemudian terdakwa menggabungkan sabu tersebut dengan sabu yang sdr. AMUN antarkan sebelumnya namun belum laku terjual. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2024 terdakwa membagi sediaan sabu miliknya dengan menggunakan timbangan menjadi beberapa paketan dengan harga yang berbeda untuk terdakwa jual. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita, sdr. RIKI RAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa memesan 1 (satu) gram sabu lalu terdakwa menyuruh sdr. RIKI RAHMAN kerumahnya. Kemudian sdr. RIKI RAHMAN mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening DANA terdakwa. Lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. RIKI RAHMAN kemudian sdr. RIKI RAHMAN meminta 1 (satu) buah plastik klip kepada terdakwa untuk menyisihkan sebagian kecil sabu yang rencananya akan sdr. RIKI RAHMAN jual kembali.
  • Setelah itu terdakwa kembali membagi sabu simpanannya menjadi beberapa paket mulai dari paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), paketan 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan beberapa paketan dengan harga yang berbeda untuk terdakwa jual. Kemudian sekira pukul 13.00 wita, saksi HENDRA, SH, saksi M. ABDIDIN NOOR, SH, saksi BARRY S MARBUN, SH yang sebelumnya mengamankan sdr. RIKI RAHMAN karena membawa 2 (dua) paket sabu yang dibeli dari terdakwa lalu mendatangi terdakwa di rumahnya, dan saat petugas kepolisian masuk ke rumah, terdakwa langsung memasukkan paketan-paketan sabu yang sedang disiapkannya ke dalam dompet kecil kemudian membuang dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik ke bawah kolong rumahnya melalui sela-sela lantai kamar rumahnya, namun petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisi 48 (empat puluh delapan) paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di bawah kolong rumah terdakwa.
  • Kemudian saat saksi petugas kepolisian menanyakan tentang ijin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta sabu tersebut bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 (delapan koma dua dua)) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pengujian pada Labfor Cabang Surabaya dengan nomor barang bukti 02481/2024/NNF.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur didapat hasil :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00772/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 telah diperiksa nomor barang bukti 02480/2024/NNF dan 02481/NNF/2024 sediaan dalam bentuk serbuk  kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa TRISNO Als ENO Bin JAFFARRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Rt. 01 Rw. 01 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anggota Polresta Banjarmasin diantaranya saksi HENDRA, SH, saksi M. ABDIDIN NOOR, SH, saksi BARRY S MARBUN, SH serta anggota lainnya melakukan giat Narkoba disekitar lokasi kemudian para saksi anggota kepolisian mengamankan sdr. RIKI RAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang kedapatan membawa 2 (dua) paket sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang yang dikenakannya. Kemudian para saksi anggota Kepolisian melakukan interogasi dan mendapat informasi sdr. RIKI RAHMAN membeli sabu tersebut dari terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut lalu para saksi anggota kepolisian melakukan pencarian dan mendatangi rumah terdakwa, kemudian saat petugas kepolisian masuk ke rumah, terdakwa yang sedang berada di kamar dan mengetahui ada petugas kepolisian datang langsung memasukkan paketan-paketan sabu yang sedang disiapkannya ke dalam dompet kecil lalu membuang dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik ke bawah kolong rumahnya melalui sela-sela lantai kamar rumahnya, namun petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisi 48 (empat puluh delapan) paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di bawah kolong rumah terdakwa.
  • Kemudian saat saksi petugas kepolisian menanyakan tentang ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta sabu tersebut bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 (delapan koma dua dua)) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pengujian pada Labfor Cabang Surabaya dengan nomor barang bukti 02481/2024/NNF.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur didapat hasil :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00772/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024  telah diperiksa nomor barang bukti 02480/2024/NNF dan 02481/NNF/2024 sediaan dalam bentuk serbuk  kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya