Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. NOOR RAHMAD alias AMAT Bin NOOR JANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR RAHMAD alias AMAT Bin NOOR JANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa NOOR RAHMAD alias AMAT Bin NOOR JANI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Laksana Intan No. - RT. - Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.15 Wita, terdakwa pergi menuju Jln. Laksana Intan No. - RT. - Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk bertemu dan duduk dengan teman-teman terdakwa. Sebelum berangkat keluar rumah terdakwa membawa : 1 (satu) bilah tajam jenis parang terbuat dari besi tanpa sarung / kumpangnya dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter, yang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.25 Wita petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan sedang melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat dan melintas ditempat kejadian.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan yaitu : saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI (Alm) menghampiri terdakwa yang sedang duduk pinggir Jln. Laksana Intan Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan dan melakukan pemeriksaan terdakwa.
  • Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita, bertempat bertempat di Jln. Laksana Intan. No. - RT. - Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan yaitu : saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI (Alm) melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti, yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis parang terbuat dari besi tanpa sarung / kumpangnya dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter, yang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa. Namun pada saat kejadian petugas kepolisian yang hendak melakukan pemeriksaan melihat terdakwa yang membuang sebilah parang miliknya disekitar tempat kejadian.
  • Bahwa pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis parang terbuat dari besi tanpa sarung / kumpangnya dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter tersebut adalah milik terdakwa
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis parang terbuat dari besi tanpa sarung / kumpangnya dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis parang terbuat dari besi tanpa sarung / kumpangnya dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam / penusuk jenis parang tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya