Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H Akhmad Zaini bin Kamrani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1725/ O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Zaini bin Kamrani (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anang Adensi tepatnya di depan Guest Gouse Steven Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Berawal pada hari pada Rabu 27 Maret 2024 sekira 00.15 WITA, Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO melakukan patrol rutin di jalan Anang Adensi tepatnya di depan Goes House Steven Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan melihat ada gerak gerik seseorang yang diketahui bernama Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang mencurigakan dan kemudian Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO bersama anggota yang lain mendekati Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang sedang berdiri di depan Goes House Steven dan Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) tiba-tiba dengan tangan sebelah kanan ada membuang sesuatu di dekat Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang setelah dilakukan pengecekan barang tersebut adalah :
  •  1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima)

Dan kemudian Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) sempat melarikan namun bersahil diamankan oleh Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO beserta anggota lainnya.

  • Bahwa Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari pada hari selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA Sdr. ELA (DPO) meminta Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) untuk mencarikan narkotika jenis sabu0sabu kemudian Sdr. ELA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) mendatangi sdr RIZKY ABIZAR (DPO) untuk memesan narkotika dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0342 tertanggal 03 April 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Anang Adensi tepatnya di depan Guest Gouse Steven Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari pada Rabu 27 Maret 2024 sekira 00.15 WITA, Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO melakukan patrol rutin di jalan Anang Adensi tepatnya di depan Goes House Steven Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan melihat ada gerak gerik seseorang yang diketahui bernama Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang mencurigakan dan kemudian Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO bersama anggota yang lain mendekati Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang sedang berdiri di depan Goes House Steven dan Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) tiba-tiba dengan tangan sebelah kanan ada membuang sesuatu di dekat Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) yang setelah dilakukan pengecekan barang tersebut adalah :
  •  1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima)

Dan kemudian Terdakwa AKHMAD ZAINI Bin KAMRANI (Alm) sempat melarikan namun bersahil diamankan oleh Saksi BERTON PRANATA W. SIRAIT dan Saksi NOBERTANGKELEBO beserta anggota lainnya.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0342 tertanggal 03 April 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya