Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm HAFIEZ ANSHARI PT POS INDONESIA CABANG BATULICIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAFIEZ ANSHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.HAFIEZ ANSHARI
Tergugat
NoNama
1PT POS INDONESIA CABANG BATULICIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor:SK.105/EVP REGIONAL VI/RHS/0623 tertanggal 21 Juni 2023 tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku;----------
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini;-------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, baik secara materiil dan immateriil;-----------------------------------------------

4.a. Kerugian Materiil,

  1. Gaji Bersih
  • Gaji Pokok        =                Rp2.505.000,-
  • Tunjangan Jabatan =                Rp  400.000,-
  • Tunjangan kehadiran per tanggal 15= Rp1.500.000,-                                               +

Maka total gaji bersih tiap bulan =Rp4.405.000,-

  1. Uang Pesangon
  • Dihitung dari Uang pesangon dengan masa kerja 7 Tahun 1 bulan sesuai dengan ketentuan (Pasal 156 ayat 2 huruf (H) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) maka :

Rp4.405.000,- X 8 bulan upah = Rp35.240.000,-

  1. Uang Penghargaan
  • Dihitung dari Uang Penghargaan masa kerja 7 Tahun 1 bulan sesuai dengan ketentuan (Pasal 156 ayat 3 huruf (B) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) maka:

Rp4.405.000,- X 3 bulan upah : Rp13.215.000,-

  1. Uang Penganti Hak
  • Dihitung dari Uang Penganti Hak sebagaimana (Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) :
  • Uang Cuti tahunan = Rp300.000,-
  • Biaya pulang = Rp2.700.000,-
  • Uang Honor Pembagian Bansos   2 X Rp300.000,- = Rp600.000,-
  • Uang pendidikan anak, setiap tahun ajaran baru Rp350.000,- X 2 semester tiap tahun = Rp700.000,-
  • Ongkos pindah dari Anjir Pasar ke Sengayam yang belum dibayarkan senilai Rp7.000.000,-

Maka total Uang Penganti Hak yang harus dibayarkan TERGUGAT senilai Rp11.300.000,- ------------------

Total Kerugian Materiil, dengan rincian Gaji Bersih ditambah Uang Pesangon ditambah Uang Penghargaan ditambah Uang Penganti Hak adalah sebesar Rp59.755.000,-(Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)------------------------

Sehingga Total Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp59.755.000,- (Lima Puluh Sembilan Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).--------------------------

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) yakni berupa sebidang tanah, bangunan beserta isinya yang beralamat Jl. Transmigrasi Plajau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72273;----------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan bila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;----
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);--------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya