Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MULYA Bin USUP pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2020, bertempat di Perairan Selat Kotabaru, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam, pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
----- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa selaku nakhoda melayarkan Kapal SPOB Sakina sedang melakukan bongkar muat BBM berupa solar di Kapal MV. KAMILA kemudian tiba-tiba dihampiri petugas Kepolisian Dit. Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi SURYONO dan saksi MAHSUR AWALUDDIN yang waktu itu sedang melaksanakan tugas patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang tidak ada memiliki izin dari syahbandar dalam melakukan kegiatan alih muat dikolam pelabuhan dan bongkar muat barang berbahaya dan setelah itu petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 322 ayat (1) Jo Pasal 216 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. |