Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HASBIYADHI MUNAWIR,S.H, Dkk | Ahli waris LILIEK YUNIARTI | 2 | HASBIYADHI MUNAWIR,S.H, Dkk | NEDDY FARMANTO, SH | 3 | MASROFAH,S.H.,M.H., Dkk | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN | 4 | Drs.ROVY RAMLAN MAKMUN, S.H.,M.H | NATA SOEPRANTIO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAMSU SALADIN, SH, DKK | RUDY TANZIL | 2 | JEFRIE FRANSYAH, S.H.,M.H,Dkk | KEPALA KANTOR BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) KOTA BANJARMASIN | 3 | JEFRIE FRANSYAH, S.H.,M.H,Dkk | LURAH PEMURUS BARU Banjarmasin |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai tanah PENGGUGAT untuk dijual kepada TURUT TERGUGAT II menggunakan sertifikat No. 02923 surat ukur No. 00354/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02919 surat ukur No. 00352/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02924 surat ukur No. 00355/Pemurus Baru/2016, dan sertifikat No. 02926 surat ukur No. 00357/Pemurus Baru/2016 atas nama LILIEK YUNIARTI untuk menguasai tanah milik PENGGUGAT dan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SAH MILIK PENGGUGAT sebidang tanah yang terletak di Jalan Ulin yang sekarang disebut Jalan A. Yani Km. 4.500 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin, dengan ukuran dahulu disebut depa sekarang berubah meter dengan ukuran sebagai berikut :
Jalan : A. Yani Km. 4.500 Banjarmasin
RT / RW : 004 / 000
Kelurahan : Pemurus Baru
Kecamatan : Banjarmasin Selatan
Kota : Banjarmasin
Dipergunakan untuk : Pertokoan
Dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : 17 m (tujuh belas meter) berbatasan dengan Jl. A. Yani Km. 4,500;
- Sebelah Selatan : 44,3 + 57,8 M = 102,1 m (seratus dua koma satu meter) berbatasan dengan Danil (Alm)
- Sebelah Barat : 21 m (Dua puluh satu meter) berbatasan dengan Danil (Alm)
- Sebelah Utara : 54,8 + 42,8 = 97,6 m (sembilan puluh tujuh koma enam meter) berbatasan dengan Kartini dan M. Said dari hasil pengukuran Umar (Alm).
- Luasnya : 1.897 M2 (Seribu delapan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi)
- Menyatakan sertifikat No. 02923 surat ukur No. 00354/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02919 surat ukur No. 00352/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02924 surat ukur No. 00355/Pemurus Baru/2016, dan sertifikat No. 02926 surat ukur No. 00357/Pemurus Baru/2016 atas nama LILIEK YUNIARTI, atas penguasaan terhadap milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan A. Yani Km. 4.500 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Akta Hibah No. 43 tanggal 29 Agustus 2019 yang dikeluarkan Notaris Henny Rupianti, S.H., di Banjarmasin milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan A. Yani Km.
4.500 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membongkar pagar beton yang berdiri pada lokasi tanah milik PENGGUGAT dan apabila perintah tidak dilaksanakan, maka akan dibongkar paksa oleh pihak Pengadilan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menarik sertifikat No. 02923 surat ukur No. 00354/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02919 surat ukur No. 00352/Pemurus Baru/2016, sertifikat No. 02924 surat ukur No. 00355/Pemurus Baru/2016, dan sertifikat No. 02926 surat ukur No. 00357/Pemurus Baru/2016 atas nama LILIEK YUNIARTI dan mencoret dari Daftar Register Buku Tanah pada Kantor Pertanahan kota Banjarmasin;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk menarik Akta tanggal 14 Januari 2022 No. 08 tentang Kesepakatan Perdamaian yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III dan mencoret dari daftar register kenotarisan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V untuk membuatkan Sporadik PENGGUGAT yang sudah diajukan.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV dan Para TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak putusan ini dibacakan dan atau diberitahukan kepada Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang baik, adil dan benar (ex aqueo ex bono). Atau, menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |