Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. MUHAMMAD ARBAIN Als BAIN Bin HASAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 408/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1502 / O.3.10 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARBAIN Als BAIN Bin HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD ARBAIN Als. BAIN Bin HASAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Seobarjo depan sebuah warung seberang SPBU Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja menghilangan nyawa orang lain yaitu RAHMAN TAUFIK Als. OPEK Bin H. ABDUL SANI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelumnya terdakwa ditemui oleh saksi ABDULLAH dan berkata kalau bertemu dengan kurban agar terdakwa menagih utang terhadap korban, lalu sebelum kejadian saksi ABDULLAH menemani  terdakwa untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa dijanjikan apabila korban membayar utangnya maka terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  oleh saksi Abdullah, karena terdakwa sudah terbiasa membawa senjata tajam dari rumah untuk menjaga diri yang disimpan dibalik baju pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa dan saksi ABDULLAH berangkat menuju kerumah salah satu terman terdakwa yaitu saksi RUJIANSYAH dengan menggunakan satu buah sepeda motor untuk menanyakan rumah saksi H. BUDI (bos korban) tempat korban bekerja, setelah sampai dirumah saksi RUJIANSYAH lalu terdakwa dan saksi ABDULLAH minum-minuman keras jenis alcohol 95% dicampur minuman merk Tebs, dan saat itu saksi ABDULLAH berkata “bila korban tidak membayar maka sepeda motor milik korban agar dijadikan jaminan sementara” setelah selesai pesta minuman keras, terdakwa, saksi ABDULLAH dan saksi RUJIANSYAH berangkat menuju kerumah saksi H, BUDI dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai dirumah saksi H. BUDI lalu terdakwa menayakan keberadaan korban dan dijawab oleh aksi H. BUDI bahwa korban sudah tidak bekerja lagi ditempat saksi H. BUDI, dimana pada saat itu saksi H. BUDI menelpon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya, lalu saksi H. BUDI mengatakan kepada terdakwa kalau korban berada ditempat kejadian dan saksi H. BUDI menyarakan kepada terdakwa agar berbicara baik-baik dengan korban jangan sampai menimbulkan masalah, setelah itu terdakwa, saksi ABDULLAH, saksi RUJIANSYAH yang disusul oleh saksi H. BUDI berangkat untuk mendatangi korban ditempat kejadian setelah sampai ternyata korban tidak ada ditempat, lalu terdakwa, saksi ABDULLAH, saksi RUJIANSYAH dan saksi H. BUDI menunggu di tempat kejadian, setelah 15 menit menunggu korban datang dengan menggunakan sepeda motor dengan anaknya yang berumur 4 tahun, kemudian korban duduk sambil menggendong anaknya, lalu terdakwa bersama saksi ABDULLAH mendekati korban dan berbicara dengan korban masalah utang, lalu terjadi cekcok antara korban dengan saksi ABDULLAH, kemudian terdakwa emosi dan mendekati korban langsung memukul korban dibagian muka yang dilerai oleh saksi RUJIANSYAH dan H. BUDI, selanjutnya terdakwa menyeberang jalan raya berdiri dimedian jalan, lalu terdakwa melihat dari seberang jalan terdakwa melihat antara korban dan saksi RUJIANSYAH saling bersikeras dan terus cekcok mulut, dan saat itu emosi terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa mencabut senjata tajam yang terdakwa bawa dan langsung menyeberang jalan untuk mendatangi korban dengan maksud untuk melukai korban, setelah dalam posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan, lalu terdakwa langsung menusukan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai paha sebelah kiri korban, setelah itu korban melepaskan anaknya dari gendongan yang diambil oleh orang lain, kemudia korban jatuh tersungkur dari kursi tempat duduknya dan terdakwa dilerai oleh saksi H. BUDI sedangkan saksi RUJIANSYAH kabur meninggalkan tempat kejadian, lalu terdakwa menuju kesepeda motor korban dan menghidupkannya setelah itu terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik korban meninggal tempat kejadian, kemudian besok pagi terdakwa pulang kerumah dan adik terdakwa mengatakan kalau korban yang terdakwa aniaya telah meninggal dunia, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin Nomor : 440/353/2.1-RSSS/II/2024. Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Muhamad Fariz dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa seseorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun
  2. Terdapat dua luka terbuka dipaha kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Berdasarkan poin dua diatas, dapat berhubungan dengan sebab kematian, tanpa mengesampingkan sebab kematian lainya, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang sesuai permintaan penyidik.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------

 

SUBSIDAIR  :

------- Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD ARBAIN Als. BAIN Bin HASAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Seobarjo depan sebuah warung seberang SPBU Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rahman taufik Als. OPEK Bin H. ABDUL SANI,  meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelumnya terdakwa ditemui oleh saksi ABDULLAH dan berkata kalau bertemu dengan korban agar terdakwa menagih utang terhadap korban, lalu sebelum kejadian saksi ABDULLAH menEmani  terdakwa untuk menagih utang kepada korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa dijanjikan apabila korban membayar utangnya, maka terdakwa diberi imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  oleh saksi ABDULLAH, karena terdakwa sudah terbiasa membawa senjata tajam dari rumah untuk menjaga diri yang disimpan dibalik baju pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa dan saksi ABDULLAH berangkat menuju kerumah salah satu terman terdakwa yaitu saksi RUJIANSYAH dengan menggunakan satu buah sepeda motor untuk menanyakan rumah saksi H. BUDI (bos korban) tempat korban bekerja, setelah sampai dirumah saksi RUJIANSYAH lalu terdakwa dan saksi ABDULLAH minum-minuman keras jenis alcohol 95% dicampur minuman merk Tebs, dan saat itu saksi ABDULLAH berkata “bila korban tidak membayar maka sepeda motor milik korban agar dijadikan jaminan sementara” setelah selesai pesta minuman keras, terdakwa, saksi ABDULLAH dan saksi RUJIANSYAH berangkat menuju kerumah saksi H. BUDI dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai dirumah saksis H. BUDI lalu terdakwa menanyakan keberadaan korban dan dijawab oleh aksi H. BUDI bahwa korban sudah tidak bekerja lagi ditempat saksi H. BUDI, dimana pada saat itu saksi H. BUDI menelpon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya, lalu saksi H. BUDI mengatakan kepada terdakwa kalaU korban berada ditempat kejadian dan saksi H. BUDI menyarankan kepada terdakwa agar berbicara baik-baik dengan korban jangan sampai menimbulkan masalah, setelah itu terdakwa, saksi ABDULLAH, saksi RUJIANSYAH yang disusul oleh saksi H. BUDI  berangkat untuk mendatangi korban ditempat kejadian setelah sampai ternyata korban tidak ada ditempat, lalu terdakwa, saksi ABDULLAH, saksi RUJIANSYAH dan saksi H. BUDI menunggu di tempat kejadian, setelah 15 menit menunggu korban datang dengan menggunakan sepeda motor dengan anaknya yang berumur 4 tahun, kemudian korban duduk sambil menggendong anaknya, lalu terdakwa bersama saksi ABDULLAH mendekati korban dan berbicara dengan korban masalah utang, lalu terjadi cekcok antara korban dengan saksi ABDULLAH, kemudian terdakwa emosi dan mendekati korban langsung memukul korban dibagian muka yang dilerai oleh saksi RUJIANSYAH dan H. BUDI, selanjutnya terdakwa menyeberang jalan raya berdiri dimedian jalan, lalu terdakwa melihat dari seberang jalan terdakwa melihat antara korban dan saksi RUJIANSYAH saling bersikeras dan terus cekcok mulut, dan saat itu emosi terdakwa semakin memuncak lalu terdakwa mencabut senjata tajam yang terdakwa bawa dan langsung menyeberang jalan untuk mendatangi korban dengan maksud untuk melukai korban, setelah dalam posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan, lalu terdakwa langsung menusukan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai paha sebelah kiri korban, setelah itu korban melepaskan anaknya dari gendongan yang diambil oleh orang lain, kemudia korban jatuh tersungkur dari kursi tempat duduknya dan terdakwa dilerai oleh saksi H. BUDI sedangkan saksi RUJIANSYAH kabur meninggalkan tempat kejadian, lalu terdakwa menuju kesepeda motor korban dan menghidupkannya setelah itu terdakwa kabur dengan membawa sepeda motor milik korban meninggal tempat kejadian, kemudian besok pagi terdakwa pulang kerumah dan adik terdakwa mengatakan kalau korban yang terdakwa aniaya telah meninggal dunia, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin Nomor : 440/353/2.1-RSSS/II/2024. Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Muhamad Fariz dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa seseorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun
  2. Terdapat dua luka terbuka dipaha kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tajam
  3. Berdasarkan poin dua diatas, dapat berhubungan dengan sebab kematian, tanpa mengesampingkan sebab kematian lainya, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang sesuai permintaan penyidik.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 Ayat (3)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya