Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH 1.Muhammad Ihsan Alias Ihsan Alias Dahup bin Abdulrahman
2.Irwan Nuari Alias Irwan Alias Tepung bin Subli
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1629 /O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ihsan Alias Ihsan Alias Dahup bin Abdulrahman[Penahanan]
2Irwan Nuari Alias Irwan Alias Tepung bin Subli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair :

---------- Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI, dihubungi oleh seorang laki-laki yang memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan kesepakatan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyetujuinya dengan sistim transaksi ada uang ada barang lalu saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI meminta untuk bertemu sekitar pukul 16.00 Wita di depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk penyerahan sabu tersebut ;
Bahwa kemudian saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyampaikan kepada saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN bahwa ada yang memesan/membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN menyuruh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI untuk mengambil pesanan 1 (satu) paket sabu tersebut dari beberapa paketan sabu yang sudah dibagi sebelumnya oleh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN, dimana sabu tersebut diperoleh sebelumnya dari terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistim transaksi yakni sabu diserahkan dahulu dan pembayaran belakangan setelah sabu laku terjual ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI  berangkat menuju ke depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan bertemu dengan pembeli/pemesan tersebut, lalu pada saat saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyerahkan 1 (satu) paket sabu pesanan tersebut kepada pembeli/pemesan dengan menggunakan tangan kanan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, secara bersamaan datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN melakukan penangkapan terhadap saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI dan menyita barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) dan 1 (satu) buah HP Iphone 8+ warna abu-abu dengan No. Sim Card 0812-5605-0839 dan 0857-5315-4247 yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu ;
Bahwa kemudian saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI apakah masih ada menyimpan sabu lainnya, dan berdasarkan pengakuan dari saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI bahwa masih ada beberapa paketan sabu yang sudah dibagi sebelumnya oleh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang tersimpan di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim mendatangi rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tersebut dan ketika petugas sudah berada dirumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yaitu saksi RAHMADI Bin ASRANI, waktu itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y71, Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru malam dengan No. Sim Card : 0821-9232-1881 dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna biru dengan No. Sim Card : 0852-4870-8649 yang ditemukan di lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN ;
Bahwa selanjutnya saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN apakah masih ada menyimpan sabu lainnya, dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN bahwa masih ada sabu yang disimpan didalam kamar lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yakni sabu milik terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI yang sebelumnya dititipkan langsung kepada terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tanpa sepengetahuan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI dan saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita untuk disimpankan sambil mencari pembeli, kemudian petugas melakukan penggeledahan lagi dan menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram), 1 (satu) buah kantong kain warna biru malam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver dan 1 (satu) buah kotak Herocyn yang ditemukan didalam kamar lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tersebut kemudian saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI di jalan 9 Nopember No. 26 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan ketika petugas sudah berada dirumah terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI tersebut selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yaitu saksi RAHMADI Bin ASRANI, waktu itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah dengan No. Sim Card : 0857-5458-0061 dan 0896-2111-0315 sebagai komunikasi transaksi jual beli sabu dan Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Saudara HAIRUL Alias TOKE (Daftar Pencarian Orang) dari hasil penjualan sabu yang dititipkan kepada terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI ;
Bahwa keuntungan yang didapat dari terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI yakni bisa mengkonsumsi sabu dengan cara mencongkel/mengambil dari setiap paketan sabu yang dijual kepada pembeli ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan barang bukti : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) , 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram) dan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram) tersebut namun terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI tidak ada memillikinya sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;                         
Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 01173/NNF/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI Bin MAHYUDI dalam melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) , 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram) dan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI, dihubungi oleh seorang laki-laki yang memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan kesepakatan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyetujuinya dengan sistim transaksi ada uang ada barang lalu saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI meminta untuk bertemu sekitar pukul 16.00 Wita di depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk penyerahan sabu tersebut ;
Bahwa kemudian saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyampaikan kepada saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN bahwa ada yang memesan/membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN menyuruh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI untuk mengambil pesanan 1 (satu) paket sabu tersebut dari beberapa paketan sabu yang sudah dibagi sebelumnya oleh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN, dimana sabu tersebut diperoleh sebelumnya dari terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistim transaksi yakni sabu diserahkan dahulu dan pembayaran belakangan setelah sabu laku terjual ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI  berangkat menuju ke depan ATM De’Kopi Arwana di jalan Pangeran Hidayatullah No. 5 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan bertemu dengan pembeli/pemesan tersebut, lalu pada saat saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI menyerahkan 1 (satu) paket sabu pesanan tersebut kepada pembeli/pemesan dengan menggunakan tangan kanan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, secara bersamaan datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN melakukan penangkapan terhadap saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI dan menyita barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) dan 1 (satu) buah HP Iphone 8+ warna abu-abu dengan No. Sim Card 0812-5605-0839 dan 0857-5315-4247 yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu ;
Bahwa kemudian saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI apakah masih ada menyimpan sabu lainnya, dan berdasarkan pengakuan dari saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI bahwa masih ada beberapa paketan sabu yang sudah dibagi sebelumnya oleh saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI, saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI dan terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang tersimpan di rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yang beralamat di jalan 9 Nopember No. 75 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim mendatangi rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tersebut dan ketika petugas sudah berada dirumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yaitu saksi RAHMADI Bin ASRANI, waktu itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y71, Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru malam dengan No. Sim Card : 0821-9232-1881 dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna biru dengan No. Sim Card : 0852-4870-8649 yang ditemukan di lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN ;
Bahwa selanjutnya saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN apakah masih ada menyimpan sabu lainnya, dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN bahwa masih ada sabu yang disimpan didalam kamar lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN yakni sabu milik terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI yang sebelumnya dititipkan langsung kepada terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tanpa sepengetahuan saksi FAHRUL RAZI Alias RAZI Alias TEBE Bin DARSANI dan saksi AKHMAD RIZANI Alias RIZA Alias PAMAN Bin MAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita untuk disimpankan sambil mencari pembeli, kemudian petugas melakukan penggeledahan lagi dan menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram), 1 (satu) buah kantong kain warna biru malam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver dan 1 (satu) buah kotak Herocyn yang ditemukan didalam kamar lantai 2 rumah terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN tersebut kemudian saksi YULIAN MIKO M Bin DJATMIKO dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA Bin SAIMIN beserta Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI di jalan 9 Nopember No. 26 Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan ketika petugas sudah berada dirumah terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI tersebut selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat yaitu saksi RAHMADI Bin ASRANI, waktu itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah dengan No. Sim Card : 0857-5458-0061 dan 0896-2111-0315 sebagai komunikasi transaksi jual beli sabu dan Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Saudara HAIRUL Alias TOKE (Daftar Pencarian Orang) dari hasil penjualan sabu yang dititipkan kepada terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI ;
Bahwa kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan barang bukti : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) , 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram) dan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram) tersebut namun terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI tidak ada memillikinya sehingga para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;                         
Adapun sediaan sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya masing-masing dengan nomor Lab. 01173/NNF/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD IHSAN Alias IHSAN Alias DAHUP Bin ABDULRAHMAN dan terdakwa 2. IRWAN NUARI Alias IRWAN Alias TEPUNG Bin SUBLI Bin MAHYUDI dalam melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni : 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,07 gram) , 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram (berat bersih 0,35 gram) dan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,42 gram (berat bersih 16,32 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          

 

Pihak Dipublikasikan Ya