Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm Rudi Hadi Suwarno PT. Global Sarana Sukses Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Hadi Suwarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matrosul, SHRudi Hadi Suwarno
Tergugat
NoNama
1PT. Global Sarana Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  3. Menyatakan putus hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);-------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT dengan rincian, berupa:--------------------------------------------
  5. Membayar upah proses kepada PENGGUGAT selama 6 bulan x Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan total Rp.16.434.000,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh empat rupiah);---------------------------
  6. Hak ganti rugi : Dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 8 (tujuh) bulan upah dengan total Rp 21.912.000,-(Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);-------------------------------------------------
  7. Hak Uang pesangon : Dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 7 (tujuh) bulan upah dengan total Rp 19.173.000,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);--------------------------------------------
  8. Hak Uang Penghargaan masa kerja dihitung dari gaji sebesar Rp. 2.739.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikalikan 3 (tiga) bulan upah dengan total Rp. 8.217.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);-------------------------------------------------
  9. Uang Hak Cuti Rp. 1.095.600 (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).----------------------------------

Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara tunai dengan total adalah sebesar Rp. 66.831.600 (Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).----------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT. GSS (Global Sarana Sukses, beralamat di Gandaria 8 Office Tower 2 Floor Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;-------
  2. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;--------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------

   SUBSIDER

Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya