Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm MUHAMMAD PAJRI PT.SAPTAINDRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD PAJRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkMUHAMMAD PAJRI
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat atas dasar pasal 70 ayat (55) PKB. 2023-2024 PT. Saptaindra Sejati tekait PHK alasan mendesak kepada Penggugat Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat berupa kekurangan upah proses selama 7 (Tujuh) bulan   sebesar 7x 3.646.000,-=25.646.000,-(dua puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat menbayarkan uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pembayaran upah proses apa bila ada putusan sela sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari;
  7. Menghukum Tergugat Untuk tetap membayarkan Iuran BPJS KESEHATAN Penggugat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawana atau Kasasi.

         
SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim  yang mengadili  dan  memeriksa  perkara a quo  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya