Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 3.MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS
4.MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1497/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS[Penahanan]
2MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rantauan Darat RT.04 tepatnya di Parkiran Alfamart Kelurahan Pekauman Kemamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS dapat mencarikan atau membelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WITA Saksi FAHRUDIN yang bertugas selaku Under Cover Buy yang sebelumnya telah mendapatkan nomor Handphone Terdakwa I menghubungi Terdakwa I dan memesan untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram dan setelah terjadi kesepakatan harga antara Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa I yaitu Rp5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa I bertemu di Jalan Rantauan Darat RT.04 atau tepatnya di Parkiran Alfamart Kelurahan Pekauman Kemamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang pada saat itu Terdakwa I datang bersama-sama Terdakwa II. Selanjutnya Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa I yang mana sisanya Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Saksi FAHRUDIN. Kemudian Terdakwa I pergi untuk membeli sabu-sabu tersebut sementara Terdakwa II ditinggal bersama-sama Saksi FAHRUDIN. Setelah 4 (empat) jam kemudian Terdakwa I datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kota rokok klik warna hijau yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,83 (empat koma delapan tiga)  kepada Saksi FAHRUDIN dan tidak lama kemudian datang Saksi MAWARDI HATTA dan Saksi RAHMADANI untuk melakukan penangkapan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,02(nol koma nol dua)
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan)

Atas Barang-barang tersebut Terdakwa I mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. selanjutnya Terdakwa I dan II dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa awalnya sudah terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana Terdakwa I yang akan membeli sabusabu tersebut dengan meminta tolong kepada sdr. RIAN (DPO) dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian Terdakwa I dan Sdr. RIAN pergi ke Jalan Kelayan A Gg. Antasari unutk mengambil sabu tersebut di ranjauan sedangkan tugas dari Terdakwa II menunggu ditempat bersama saksi FAHRUDIN dan keuntungan dari hasil penjualan tersebut akan dibagi oleh para Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram, dan disisihkan seberat 0,5 (nol koma lima) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 00914/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02882/2024/NNF tertanggal 5 Februari 2024  dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS bersamasama dengan Terdakwa II MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ---------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rantauan Darat RT.04 tepatnya di Parkiran Alfamart Kelurahan Pekauman Kemamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS dapat mencarikan atau membelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WITA Saksi FAHRUDIN yang bertugas selaku Under Cover Buy yang sebelumnya telah mendapatkan nomor Handphone Terdakwa I menghubungi Terdakwa I dan memesan untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram dan setelah terjadi kesepakatan harga antara Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa I yaitu Rp5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi FAHRUDIN dan Terdakwa I bertemu di Jalan Rantauan Darat RT.04 atau tepatnya di Parkiran Alfamart Kelurahan Pekauman Kemamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang pada saat itu Terdakwa I datang bersama-sama Terdakwa II. Selanjutnya Saksi FAHRUDIN menyerahkan uang Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa I yang mana sisanya Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) akan diserahkan setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Saksi FAHRUDIN. Kemudian Terdakwa I pergi untuk membeli sabu-sabu tersebut sementara Terdakwa II ditinggal bersama-sama Saksi FAHRUDIN. Setelah 4 (empat) jam kemudian Terdakwa I datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kota rokok klik warna hijau yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,83 (empat koma delapan tiga)  kepada Saksi FAHRUDIN dan tidak lama kemudian datang Saksi MAWARDI HATTA dan Saksi RAHMADANI untuk melakukan penangkapan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan:
  • 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,02(nol koma nol dua)
  • 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan)

Atas Barang-barang tersebut Terdakwa I mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. selanjutnya Terdakwa I dan II dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa awalnya sudah terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana Terdakwa I yang akan membeli sabu-sabu tersebut dengan meminta tolong kepada sdr. RIAN (DPO) dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian Terdakwa I dan Sdr. RIAN pergi ke Jalan Kelayan A Gg. Antasari unutk mengambil sabu tersebut di ranjauan sedangkan tugas dari Terdakwa II menunggu ditempat bersama saksi FAHRUDIN namun belum sempat mendapatkan keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II di amankan oleh pihak kepolisian.

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram, dan disisihkan seberat 0,5 (nol koma lima) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 00914/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02882/2024/NNF tertanggal 5 Februari 2024  dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DERIL FIRDAUS Als DERIL Bin MIRZA FIRDAUS bersamasama dengan Terdakwa II MUHAMMAD HERDY AULIA Als HERDY Als KACANG Bin JUNAIDI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabusabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. --------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya