3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 225.785.693,- (DUA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.021.412,- (SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 53.764.281,- (LIMA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|