Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 3.VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI
4.ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 946/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI[Penahanan]
2ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI  bersama-sama dengan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN (Alm) pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran tepatnya simpang empat lampu merah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I di hubungi oleh Sdr.JABUK (Belum Kap) menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu-sabu kemudian setelah terjadi kesepekatan Terdakwa I dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal untuk mengambil 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram tersebut. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil sabu-sabu tersebut yang keuntungannya nanti akan dibagi rata oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa I dihubungi kembali oleh nomor yang tidak dikenal via chat WhatsApp untuk menyuruh Terdakwa I pergi ke Jalan Veteran kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Veteran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6542 MO yang di pinjam Terdakwa I dari Saksi RIZALI HADI dan sesampainya di Jalan Veteran kemudian Terdakwa I mendapatkan chat via WhatsApp untuk diarahkan lagi menuju ke Halte samping futsal jalan pramuka pal 6, kemudian dirahakan lagi kearah SAVE HOTEL dan terakhir diarahkan lagi kearah Komplek Pelangi di bawah tembok ruko kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan mengambil paketan sabu-sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan diserahkan kepada Terdakwa I kemudian di simpan di dalam box depan sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian Opsnal Unit I Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin sedang melaksanakan giat hunting di wilkum Polresta Banjarmasin, sekitar pukul 20.20 WITA di Jalan Veteran tepatnya simpang empat lampu merah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Saksi HELMANI dan Saksi DIAN ADE PUTRA melihat melihat gelagat 2 (dua) orang mencurigakan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6542 MO dan kemudian Saksi HELMANI dan Saksi DIAN ADE PUTRA melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang diketahui bernama Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN (yang mengendarai) dan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI (yang dibonceng) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 ( tiga ) paket Sabu-sabu yang terbungkus potongan plastic warna hitam yang berada di dalam bungkusan Permen Hexos warna Hijau
  • 1 ( satu ) buah HandPhone merk Asus warna Hitam

Barang-barang tersebut ditemukan di box depan sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dibagi 2 (dua) antara Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II belum sempat menjual sabu-sabut tersebut karena lebih dahulu di amankan oleh Opsnal Unit I Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram, dan disisihkan seberat 0,10 (nol koma sepilih) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor Lab : 00632/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02050/2024/NNF tertanggal 24 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI bersama-sama dengan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN (Alm) melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI  bersama-sama dengan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN (Alm) pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran tepatnya simpang empat lampu merah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal dari Opsnal Unit I Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin sedang melaksanakan giat hunting di wilkum Polresta Banjarmasin, sekitar pukul 20.20 WITA di Jalan Veteran tepatnya simpang empat lampu merah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Saksi HELMANI dan Saksi DIAN ADE PUTRA melihat melihat gelagat 2 (dua) orang mencurigakan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6542 MO dan kemudian Saksi HELMANI dan Saksi DIAN ADE PUTRA melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang diketahui bernama Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN (yang mengendarai) dan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI (yang dibonceng) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 3 ( tiga ) paket Sabu-sabu yang terbungkus potongan plastic warna hitam yang berada di dalam bungkusan Permen Hexos warna Hijau
  • 1 ( satu ) buah HandPhone merk Asus warna Hitam

Barang-barang tersebut ditemukan di box depan sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada saat ditanyakan kepada para Terdakwa terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.JABUK (Belum Kap) dengan kesepakatan akan membagi keuntungan apabila mendapatkan keuntungan dari penjualan 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) tersebut, namun sebelum sempat menjual sabu-sabu tersebut para Terdakwa lebih dahulu di amankan oleh Opsnal Unit I Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 14,47 (empat belas empat puluh tujuh) gram, dan disisihkan seberat 0,10 (nol koma sepilih) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor Lab : 00632/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02050/2024/NNF tertanggal 24 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I VEVEN Als PEPEN Als PEN Bin MAHYUNI bersama-sama dengan Terdakwa II ASDI SETIADI PURBAYA Als ASDI Bin SAMUIN (Alm) melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. –

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya