Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. RIKI RAHMAN Als RIKI Als IKI Bin GUSTI MADUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RAHMAN Als RIKI Als IKI Bin GUSTI MADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa RIKI RAHMAN Als RIKI Als IKI Bin GUSTI MADUN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Rt. 01 Rw. 01 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 11.15 Wita sdr. OBOY (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui telepon meminta untuk dicarikan sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu sdr. OBOY mentransfer sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa dan sdr. OBOY menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila selesai mengantarkan sabu. Kemudian terdakwa mengirim pesan kepada sdr TRISNO Als ENO Bin JAFFARRUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memesan 1 (satu) gram sabu lalu sdr. TRISNO menyuruh terdakwa kerumahnya di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Rt. 01 Rw. 01 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Sesampainya di rumah sdr. TRISNO, terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening DANA sdr. TRISNO. Lalu sdr. TRISNO menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta 1 (satu) buah plastik klip kepada sdr. TRISNO untuk menyisihkan sebagian kecil sabu yang rencananya akan terdakwa jual kembali. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket sabu tersebut didalam dompet dan terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang dikenakannya kemudian terdakwa menghubungi sdr. OBOY berjanjian bertemu untuk menyerahkan sabu di Hotel Bee, sesampainya di Hotel Bee belum sempat terdakwa bertemu dengan sdr. OBOY, terdakwa didatangi oleh anggota Polresta Banjarmasin diantaranya saksi HENDRA, SH, saksi M. ABDIDIN NOOR, SH, saksi BARRY S MARBUN, SH yang sedang melakukan giat Narkoba disekitar lokasi yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa di parkiran Hotel Bee, kemudian para saksi mendatangi terdakwa lalu melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan saksi anggota kepolisian menemukan 2 (dua) paket sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang yang terdakwa kenakan. Kemudian para saksi anggota Kepolisian menanyakan milik siapa sabu tersebut dan terdakwa menerangkan 1 (satu) paket sabu yang lebih berat adalah pesanan milik sdr. OBOY dan 1 (satu) paket yang lebih kecil adalah milik terdakwa yang terdakwa sisihkan dari sabu pesanan sdr. OBOY yang rencananya akan terdakwa jual kembali. Dan saat saksi petugas kepolisian menanyakan tentang ijin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta sabu tersebut bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Selanjutnya  terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan) gram kemudian disisihkan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk dilakukan pengujian pada Labfor Cabang Surabaya dengan nomor barang bukti 02480/2024/NNF.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur didapat hasil :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00772/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 telah diperiksa nomor barang bukti 02480/2024/NNF dan 02481/NNF/2024 sediaan dalam bentuk serbuk  kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa RIKI RAHMAN Als RIKI Als IKI Bin GUSTI MADUN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Hotel Bee di Jalan Pramuka Km. 6 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anggota Polresta Banjarmasin diantaranya saksi HENDRA, SH, saksi M. ABDIDIN NOOR, SH, saksi BARRY S MARBUN, SH serta anggota lainnya melakukan giat Narkoba disekitar lokasi kemudian para saksi anggota kepolisian melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan di parkiran Hotel Bee, keemudian para saksi mendatangi terdakwa lalu melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan saksi anggota kepolisian menemukan 2 (dua) paket sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang yang terdakwa kenakan. Kemudian para saksi anggota Kepolisian menanyakan milik siapa sabu tersebut dan terdakwa menerangkan 1 (satu) paket sabu yang lebih berat adalah milik sdr. OBOY (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk membelikan sabu dan 1 (satu) paket yang lebih kecil adalah milik terdakwa yang terdakwa sisihkan dari sabu pesanan sdr. OBOY yang rencananya akan terdakwa jual kembali. Dan saat saksi petugas kepolisian menanyakan tentang ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta sabu tersebut bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dokter. Selanjutnya  terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,82 (nol koma delapan ) gram kemudian disisihkan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk dilakukan pengujian pada Labfor Cabang Surabaya dengan nomor barang bukti 02480/2024/NNF.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur didapat hasil :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00772/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024  telah diperiksa nomor barang bukti 02480/2024/NNF dan 02481/NNF/2024 sediaan dalam bentuk serbuk  kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya